HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Kecanduan Judol, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Eks Karyawan Bank Gasak Rp 7,1 M Uang Nasabah

Senin, 2 Juni 2025
in KRIMINAL
A A
Ditreskrimsus Polda Jambi rilis kasus penggelapan dana nasabah oleh karyawan Bank Jambi cabang Kerinci. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Ditreskrimsus Polda Jambi rilis kasus penggelapan dana nasabah oleh karyawan Bank Jambi cabang Kerinci. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Judi online (judol) masih menjadi momok menakutkan bagi perilaku seseorang. Segala cara dilakukan untuk menyalurkan hasrat cari kekayaan sesaat.

Imbasnya, segala cara dilakukan memenuhi dorongan jahat agar kaya mendadak.

Seperti yang dilakukan bekas karyawan Bank Jambi cabang Kerinci inisial RS (26). Ia dengan tega menguras 25 rekening nasabah perorangan dan 1 rekening yayasan dengan totoal senilai Rp 7,1 miliar.

“Jadi dari sekian yang dia tarik itu kerugian sebanyak 7,1 miliar. Ada banyak proses mulai dari September 2023 sampai dengan Oktober 2024.”

SekilasBerita

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Talang Bakung

Tak Sampai 1 Jam, Polsek Jambi Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan

BNN Amankan WNA China Bawa 14,6 Kg Ganja di Bandara Soekarno-Hatta

Gerak Cepat, Polsek Danau Teluk Ringkus Pelaku Penganiayaan

“Itu yang dilakukan penarikan oleh tersangka terhadap 26 rekening tadi,” ujar Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia saat rilis ungkap kasus di Polda Jambi, Senin (2/6/2025) siang.

Selama kurun waktu setahun tersebut, tersangka ada menarik uang mulai dari Rp 1 miliar, Rp 400 juta dan lainnya.

Dari penelusuran penyidikan polisi terhadap transaksi pada rekening tersangka, ditemukan fakta yang mengejutkan.

“Terus yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk keperluan, kalau hasil dari analisis dari rekening yang bersangkutan di situ untuk judi online.”

“Kebanyakan untuk judi online. Jadi dia daftar untuk jadi online, setor deposit untuk judi online tersebut,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia.

Tersangka dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Ancaman dan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling tinggi 200 miliar. (Lan)

Previous Post

Wakapolda : Perkuat Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post

Wagub Sani dan Sekda Sudirman Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia

Next Post
Wagub Sani dan Sekda Sudirman Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia. (Foto : ist)

Wagub Sani dan Sekda Sudirman Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia

RDKB OJK : Stabilitas Jasa Keuangan Tetap Terjaga Stabil

Korem Gapu dan DTPHP Provinsi Jambi Teken MoU Percepatan Ketahanan Pangan Nasional. (Foto : ist)

Korem Gapu dan DTPHP Provinsi Jambi Teken MoU Percepatan Ketahanan Pangan

Wagub Sani Buka PEPARPEPROV Tahun 2025. (Foto : ist)

Wagub Sani Buka PEPARPEPROV Tahun 2025

Difabel Tampil Memukau, Wali Kota dan Wawako Jambi Tuai Haru di Malam Puncak Festival Tumpah Ruah. (Foto : ist)

Difabel Tampil Memukau, Wali Kota dan Wawako Jambi Tuai Haru di Malam Puncak Festival Tumpah Ruah

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM