SINARJAMBI.COM – Polda Jambi bersama tim khusus (timsus) gabungan operasi Ilegal Drilling menangkap 2 orang yakni AP (pemolot) dan MW (sopir) diduga melakukan aktifitas penambangan minyak secara ilegal di desa Jebak, Muara Tembesi, Batanghari.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pemantauan selama berhari-hari di lokasi. Akhirnya, penangkapan dilakukan selama dua hari yakni tanggal 24 dan 25 Februari 2025.
Di penangkapan tanggal 24, tambah Amin Nasution, pelaku setiap hari mampu menyedot minyak bumi sekitar 10 ribu liter.
“Pada hari senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 13.30 wib di desa Jebak, Muara Tembesi, Batanghari,
timsus gabungan operasi illegal drilling 2025 yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wendi Oktariansyah berhasil mengamankan 1 orang pelaku penambangan minyak bumi (molot) dan barang bukti yang kemudian diamankan ke polda jambi untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Amin Nasution.
Sementara di tanggal 25, sekitar pukul 14.00 wib masih dipimpin Wendi Oktariansyah juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua pengungkapan diantaranya yakni 5 tedmon kapasitas 1.000 liter berisi cairan diduga minyak bumi, 1 unit truk, cairan hitam diduga minyak bumi sebanyak 10.000 liter serta berbagai alat ilegal drilling lainnya.
“Pelaksanaan operasi khusus drilling 2025 adalah bertujuan untuk memberantas semua kegiatan illegal drilling yang ada di provinsi Jambi serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di tengah masyarakat,” jelas M Amin Nasution. (Rolan)
Discussion about this post