SINARJAMBI.COM – Polres Merangin melalui unit Reskrim Polsek Tabir berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di RT. 01 RW. 01 Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.
Pelaku berinisial DR (21) merupakan warga Lorong Pinang, Kelurahan Pasar Baru, Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.
Aksi pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (25/2/25), saat korban hendak mengambil pupuk digudang orang tua pelapor untuk memupuk kebun sawit. Namun, setelah pelapor masuk kedalam gudang, pelapor melihat pintu gudang sudah rusak dan terbuka.
Saat dicek, korban melihat sepeda motor jenis Yamaha Vixion, velg mobil colt diesel 5 buah, dinamo cash mobil hardtop dan pupuk merk mahkota sekitar 20 karung telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tabir.
Usai melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tabir berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi lantas mengamankan tersangka DR di kediamannya, berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian.
Kasubsi Penmas Aiptu Ruly membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Tabir.
“Pelaku ditangkap setelah Polsek Tabir menerima laporan dari korban. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tabir guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (5/2/25).(Yaz)
Discussion about this post