SINARJAMBI.COM – Gerak cepat Polda Jambi mengungkap kejadian perusakan TPS Pilkada serentak 2024 di Kota Sungai Penuh di apresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
Wien Arifin selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jambi menjelaskan bahwa penanganan kejadian tersebut berkat sinergi yang kuat antara pihaknya dengan Polda Jambi, Polres Kerinci dan instansi terkait lainnya.
“Alhamdulillah Kami mengucapkan apresiasi kepada Polda Jambi, Polres Kerinci dengan langkah-langkah profesional dan cepatnya. Hari ini Polda kami cukup membanggakan bagi kami karena berhasil mengamankan situasi yang pertama.”
“Yang kedua adalah penanganan tindak pidana umum pada saat pemilihan di Kota Sungai Penuh, terbukti secara cepat sudah dapat diamankan pihak-pihak yang melakukan hal tersebut.”
“Untuk ini kami dari Bawaslu provinsi Jambi mengapresiasi,” ujar Wien Arifin saat Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menggelar rilis di Mapolda Jambi, Kamis (5/12/2024) siang.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah mengamankan para pelaku perusakan TPS 01 Desa Koto Limau Manis, kecamatan Koto Baru, kota Sungai Penuh.
Dalam penanganan kasus ini, tambah Wien Arifin, pihaknya bersama Polda Jambi menggunakan instrumen hukum pidana umum menjerat para pelaku.
Sehingga, penanganan lebih cepat dan akan menjerat pelaku lainnya yang terlibat tanpa ada batas waktu pidana.
Ini mengingat pada kasus pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020 lalu, para pelaku melarikan diri dan mengetahui aturan batasan waktu pidana pemilu tersebut di sentra Gakkumdu.
“Berkaca pengalaman dari 2020 ketika kejadian di Kota Sungai Penuh pada hari pemungutan suara, ada perusakan TPS di 5 TPS. Kami sudah melakukan rapat dengan sentra Gakkumdu Sungai Penuh.”
“Dan berdasarkan pertimbangan, serta salah satu pertimbangannya adalah bahwa ada sejarah di Sungai Penuh, ada terlapor yang kemudian melarikan diri dan tidak dapat dilakukan penangkapan,” ujar Wien Arifin.
Diketahui, salah satu pelaku HG (mantan ketua PPK Koto Baru, Kota Sungai Penuh) tahun 2020 merupakan orang yang sama melakukan aksi serupa di tahun 2024.
“Untuk itu kami di setra Gakkumdu ada alasan-alasan secara hukum untuk tidak menggunakan jalur sentra Gakkumdu, tapi kita disepakati secara bersama-sama menggunakan jalur pidana umum di pihak Polres Kerinci.”
“Jadi ini pidana umum. Kenapa, karena pidana umum tidak mengenal kadaluarsa dan tidak mengenal pembahasan di Bawaslu selanjutnya. Jadi ini lebih kuat dalam hal kondisi-kondisi tertentu seperti kasus seperti ini,” tegas Wien Arifin. (Lan)
Discussion about this post