HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 2 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Senin, 26 April 2021
in KOTA JAMBI, KRIMINAL
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Bawa 16 Paket Sabu Disita

Sejarah! Wali Kota Maulana Lantik Serentak 1.650 Ketua RT Dihadiri Wamendagri, Anggota DPR RI dan Gubernur Jambi

Gubernur Al Haris Hadiri Sarasehan Kebangsaan: Perkuat Ideologi Pancasila di Tengah Geopolitik Global

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Wagub Sani Minta Pemerintah dan Masyarakat Bangkit Membangun Provinsi Jambi

SINARJAMBI.COM – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap 2 orang pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di
Jalan Singo Sari RT. 04, Kel. Tanjung Sari, Kec. Jambi Timur Kota Jambi.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (26/04/21).

Kabid Humas Polda Jambi mengatakan kedua tersangka ditangkap di TKP rumah Tersangka berinisial YL, pada hari Sabtu (24/04/21) pada pukul 23.00 WIB dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.030 (seribu tiga puluh) Gram.

“Kedua Tersangka berinisial YL dan DS, ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di TKP, mereka tidak kooperatif saat diminta menunjukkan barang bukti,” ungkap
Kombes Pol Mulia Prianto.

Namun akhirnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti di bawah tiang jemuran berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna putih, yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah paket besar yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1.030 (seribu tiga puluh) Gram.

Selain mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan Sepeda motor Honda Supra Fit warna Silver Hitam Nopol BH 4479 HD dan dua unit Handphone milik kedua tersangka.

“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2)Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kabid Humas Polda Jambi.

Previous Post

80.000 Guru Mendaftarkan Diri di Program PembaTIK 2021

Next Post

Kasus Korupsi Izin Batu Bara yang Seret CE, Ini Perkembangan Terbarunya

Next Post

Kasus Korupsi Izin Batu Bara yang Seret CE, Ini Perkembangan Terbarunya

Garuda Select Ingin Perbaiki Kesalahan Jelang Melawan Huddersfield U-18

Kementerian PUPR : Pembiayaan Konstruksi Jembatan Batam-Bintan Gunakan Skema KPBU

Operasi Ilegal Drilling di Jambi Tangkap 95 Pelaku, Termasuk Pemodal

Perlunya Mengukur Kesehatan Organisasi atau Perusahaan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM