SINARJAMBI.COM – Menjelang berakhirnya masa jabatan DPRD Kota Jambi periode 2019-2024.
Para anggota dewan akan menerima uang jasa pengabdian sebagai bentuk apresiasi atas tugas dan tanggung jawab yang telah mereka emban selama lima tahun terakhir.
Uang jasa ini diberikan kepada seluruh anggota DPRD sebagai penghargaan atas dedikasi mereka dalam mewakili rakyat dan berkontribusi pada pembangunan Kota Jambi.
Menurut Sekretaris DPRD Kota Jambi, Noviarman, uang jasa pengabdian ini merupakan hak yang diterima setiap anggota dewan setelah menyelesaikan masa jabatannya.
Besaran uang jasa pengabdian tersebut bervariasi, dengan anggota DPRD biasa akan menerima sekitar Rp8 juta, sementara unsur pimpinan DPRD menerima hingga Rp12 jutaan. (*)







Discussion about this post