HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Hakim Sidang Konsinyasi Tetapkan Pemohon Pemkot Jambi Bayar Ganti Rugi Tanah Setelah Terbit Sertifikat

Selasa, 3 September 2024
in KOTA JAMBI
A A
Hakim Sidang Konsinyasi Tetapkan Pemohon Pemkot Jambi Bayar Ganti Rugi Tanah Setelah Terbit Sertifikat. (Foto : ist)

Hakim Sidang Konsinyasi Tetapkan Pemohon Pemkot Jambi Bayar Ganti Rugi Tanah Setelah Terbit Sertifikat. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Persoalan sengketa tanah SD Negeri 212 Kota Jambi yang sedang dalam proses Persidangan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jambi memasuki babak akhir.

Setelah melaksanakan sidang sebanyak 4 kali, akhirnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menetapkan Permohonan Konsinyasi Perkara Perdata Nomor : 03/Pdt PKons/2024/PN.Jmb yang diajukan Pemerintah Kota Jambi sebagai Pemohon terhadap Hermanto selaku Termohon.

Sidang Konsinyasi dengan agenda Pembacaan Penetapan Hakim itu berlangsung di Ruang Sidang Siginjai Pengadilan Negeri Jambi, Selasa siang (3/9/2024).

Persidangan Konsinyasi yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suwarjo S.H itu, dihadiri Pemohon (Pemerintah Kota Jambi) yang diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Dr. Muhamad Gempa Awaljon Putra S.H., M.H dan Advokat Helmi S.H., sementara Termohon Hermanto maupun Kuasa Hukumnya tidak satupun hadir dalam sidang tersebut, meskipun telah ditunggu majelis hakim hingga melewati dari jadwal sidang yang telah disepakati.

SekilasBerita

BULOG Jambi Perketat Pengawasan Bantuan Pangan, Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Danrem Gapu Pimpin Ziarah Nasional HUT Ke-81 TNI

Gubernur Al Haris Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026

Gubernur Al Haris Dorong Fahmi Ummi Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Keluarga

Hakim Suwarjo dalam penetapannya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyerahkan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp. 1.788.000.000 kepada Termohon setelah selesai proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kota Jambi seluas kurang lebih 3.576 M² oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Usai pembacaan penetapan hakim itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Gempa Alwaljon mewakili Pemerintah Kota Jambi sebagai Pemohon merasa puas dan menyampaikan apresiasinya atas penetapan itu. Menurutnya penetapan Hakim itu telah memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

“Alhamdulillah, kami merasa puas dengan penetapan ini. Hakim telah mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan keduabelah pihak di muka persidangan, dan penetapan ini juga telah memberikan kepastian hukum berkenaan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses pembayaran ganti rugi tanah tersebut ,” ujarnya.

Gempa juga berharap Termohon menghormati penetapan Hakim Sidang Konsinyasi yang menetapkan pembayaran ganti rugi setelah proses penerbitan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Jambi.

“Dengan adanya penetapan ini maka kami selaku Pemohon dari Pemkot Jambi meminta agar Termohon dapat bersabar menunggu proses penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Jambi, dengan tetap menjaga proses kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan baik seperti biasa,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, proses sengketa SD Negeri 212 Kota Jambi telah disepakati oleh keduabelah pihak melalui proses Sidang Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jambi, yang persidangannya telah dimulai sejak 22 Agustus 2024 lalu. Sidang Konsinyasi adalah proses persidangan yang mengatur penitipan sejumlah uang ganti rugi dalam perkara perdata yang dititipkan Instansi yang memerlukan tanah kepada Pengadilan untuk penyalurannya.

Berikut isi lengkap Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Sidang Konsinyasi Perkara Perdata Nomor : 03/Pdt PKons/2024/PN.Jmb, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tangal 3 September 2024 di Pengadilan Negeri Jambi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;
  2. Menyatakan sah dan berharga penitipan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp, 1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 981 K/Pdt/2023 tanggal 25 Mei 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/Pdt/2022/PT JMB tanggal 4 Juli 2022 jo Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt/2021/PN Jmb tanggal 23 Maret 2022 ;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk melakukan penyimpanan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp. 1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) tersebut ;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyerahkan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp. 1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) kepada Termohon segera setelah selesai proses penertiban Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Daerah Kota Jambi seluas kurang lebih 3.576 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh enam) meter persegi oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi ;
  5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya-biaya dalam permohonan ini sejumlah Rp. 2.055.000,00 (dua juta lima puluh lima ribu rupiah).

Demikian ditetapkan pada hari Selasa tangal 3 September 2024 oleh Suwarjo, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Jambi sebagai Hakim tunggal, penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Harmilina, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jambi dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan tanpa Kuasa Termohon. (*)

Previous Post

Kapolda Sambut Silaturahmi Kakanwil Kemenkumham Jambi

Next Post

Selamatkan Setengah Triliun Aset Negara, Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemkot Malang

Next Post

Selamatkan Setengah Triliun Aset Negara, Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemkot Malang

Danrem Gapu Terjun Padamkan Kebakaran di Areal Hutan Lahan Gambut (HLG) Desa Rantau Panjang. (Foto : ist)

Danrem Gapu Terjun Padamkan Kebakaran di Areal Hutan Lahan Gambut (HLG) Desa Rantau Panjang

Kakanwil Kemenkumham Jambi : Hubungan Kita Dengan Pers Sangat Erat

Didampingi Irjen Rusdi Hartono, Wakalemdiklat Polri Beri Arahan ke Personel Polda Jambi. (Foto : ist)

Didampingi Irjen Rusdi Hartono, Wakalemdiklat Polri Beri Arahan ke Personel Polda Jambi

ICDX Gelar Kelas Jurnalis Tentang Perdagangan Emas di Bursa. (Foto : ist)

ICDX Gelar Kelas Jurnalis Tentang Perdagangan Emas di Bursa

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM