SINARJAMBI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi meringkus 2 pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional. Kepastian jaringan internasional ini diungkap Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser. Pasalnya, dari nomor telepon yang dihubungi pelaku adalah operator Malaysia.
Dua pelaku yakni inisial MI (24) berstatus mahasiswa di Aceh dan AJ (28) berprofesi wiraswasta. Dari tangan mereka, disita barang bukti sabu 4,5 kg. Polisi meringkus keduanya hari Senin (12/8/2024) dini hari.
“Hari Senin pagi dini hari ketangkap. Informasi anggota, ada terjadi peredaran gelap narkoba di mana barang ini melewati Jambi akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Kemudian di Sarolangun, di pas perbatasan di perjalanan diamankan lah satu mobil Honda Mobilio.”
“Di situ dibawa oleh dua orang ya, satu inisial MI kemudian yang satu AJ,” ujar Ernesto Seiser pengungkapan kasus di Rupatama lantai 2 gedung B Polda Jambi, Jumat (16/8/2024) pagi.
Aksi pelaku ini ternyata yang kedua kalinya. Sebelumnya, mereka berhasil mengirim sabu 5 kg ke Palembang sekitar bulan Desember 2023. Upah cukup fantastis pun mereka terima yakni Rp 100 juta, sama dengan upah kali ini.
“Rupanya mereka ini sudah dua kali, dua kali membawa sabu ini tujuannya ke Palembang. Pertama sudah berhasil sebanyak diduga 5 kilo, dari 5 kilo itu mereka sudah pernah menerima 100 juta.”
“Jadi ini pun kalau berhasil dikirim ke Palembang mereka dapat bonus sebanyak 100 juta. Yang berperan di sini adalah MI, di mana dia langsung berhubungan dengan yang kita duga dari luar (negeri), yang si AJ ini dia berperan cuma membantu mengantar barang ini sampai ke Palembang. Dari negara luar karena nomor HP-nya itu kan nomor Malaysia,” jelas Ernesto Seiser.
Kedua tersangka, tambah Ernesto Seiser, dikenakan undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang peredaran gelap narkoba, hukumannya 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Beratnya ancaman hukuman tak terlepas dari buruknya pengaruh narkotika tersebut bagi masyarakat. Dimana, dari sabu 4,5 kg dapat menyasar 22.441 orang dengan asumsi 1 gram dipakai 5 orang.
“Kalau kita Rupiahkan, kita konversikan ke Rupiah ini seharga 6 M, karena satu gram sekarang itu kan mungkin di pasaran sekitar 1,3 juta rupiah. Kalau ini beredar ke masyarakat dan masyarakat itu jadi pecandu narkoba, itu negara bisa mengeluarkan biaya. Kalau di PP 25 tahun 2011 itu kan jelas, satu orang itu subsidi untuk pecandu biaya rehabilitasi itu sebanyak senilai 4,5 juta itu per bulan.”
“Kalau ini misalnya dari 22.441 orang itu tadi menjadi pecandu narkoba, berapa banyak beban negara dana untuk rehabilitasi pecandu narkoba yang ada di Indonesia ini ya, kalau di Rupiahkan itu sekitar 11 miliar untuk mengatasi pecandu narkoba kalau barang ini sempat digunakan oleh masyarakat kita,” pungkas Ernesto Seiser. (Lan)
Discussion about this post