SINARJAMBI.COM – Kejaksaan negeri kabupaten Merangin menahan 3 orang dugaan korupsi cetak sawah tahun anggaran 2015-2017 di dinas pertanian kabupaten Merangin. Dalam keterangannya, Kajari Merangin Tri Widodo menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan sosial pasca cetak sawah.
Selain itu, tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri Merangin dalam upaya penegak hukum, melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Merangin.
“Bahwa tim penyidik kejaksaan negeri Merangin melakukan panggilan terhadap para tersangka setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelumnya.”
“Dengan ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap 3 tiga orang tersangka dengan inisial ZA, GM dan ZW dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan sosial pasca cetak sawah kabupaten Merangin tahun anggaran 2015 – 2017,” ujar Tri Widodo didampingi Kasi Pidsus Agus Adi Atmaja di aula media center Kejari Merangin, Kamis (18/7/2024) malam.
Ditambahkan Tri Widodo, tersangka ZA merupakan mantan kepala bidang (Kabid) prasarana dan sarana di dinas pertanian kabupaten Merangin. Sementara tersangka GM dan ZW merupakan penyedia sarana produksi (saprodi) pada kegiatan tersebut.

Para tersangka, tambah Tri Widodo, disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terhadap para tersangka dimintai pertanggungjawabannya karena pada prakteknya di lapangan banyak terjadi penyimpangan, seperti bantuan Saprodi tidak tepat jumlah sesuai SK yang telah di tetapkan. RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani dan kebutuhan Saprodi yang seharusnya. Serta pengadaan barang sarana produksi diarahkan untuk membeli kepada penyedia yang telah di tentukan,” ujar Tri Widodo.
Akibat dari perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian senilai Rp 1.489.597.500. Untuk penahan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan negeri Merangin berdasarkan surat perintah penahanan untuk ditahan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi tindak pidana.
“Sementara ini proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan sosial pasca cetak sawah kabupaten Merangin tahun anggaran 2015/2017, masih berlangsung dimana kami sedang mendalami keterangan saksi saksi. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru,” ujar Tri widodo.
Awak media pun kembali menanyakan ada tidaknya ada pihak lain terlibat dalam perkara ini.
“Nanti dikembangkan lagi perkara ini serta mendalami dan kita akan panggil saksi-saksinya. Jadi pokoknya kepada kawan-kawan serta masyarakat mohon doanya ya support,” pungkas Tri Widodo. (Yendri)
Discussion about this post