SINARJAMBI.COM – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selenggarakan Rapat Uji Konsekuensi Informasi atas Permohonan Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh pada Jumat (12/07/2024). Rapat berlangsung di Ruang Rapat 502 Kementerian ATR/BPN Jalan Sisingamangaraja No. 2, Jakarta Selatan.
Rapat kali ini dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Biro Humas, Adhi Maskawan dengan didampingi oleh Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga.
Rapat uji konsekuensi diadakan untuk membahas permohonan informasi yang telah diajukan keberatan oleh pemohon. Selain itu, uji konsekuensi juga dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Turut hadir dalam rapat secara daring dam luring, PPID Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat; PPID Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh; perwakilan Direktorat Jenderal Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang; serta perwakilan Biro Hukum Kementerian ATR/BPN. (RT)
Discussion about this post