SINARJAMBI.COM – Program Perbaikan Rumah dan Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah diresmikan Pj. Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Heru Budi Hartono pada Rabu (03/07/2024). Program ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari. Ia mengatakan, partisipasi masyarakat sangat menentukan terlaksananya program Konsolidasi Tanah.
“Ini kan intinya partisipasi masyarakat, ini yang digunakan tanah masyarakat bukan Pengadaan Tanah tapi kegiatannya Konsolidasi Tanah,” ujarnya.
Pada perwujudan program tersebut, Kementerian ATR/BPN berperan dalam pemberian hak atas tanah kepada penerima perbaikan rumah serta penataan ruangnya.
“Kita ini Kementerian ATR/BPN hanya tanahnya saja, menata tanahnya sesuai tata ruang. Jadi ini kan kumuh, sebab kalau sudah jadi, begitu ada tata ruang terbukanya, kemudian perumahannya jadi lebih nyaman,” jelas Embun Sari.
Lebih lanjut, Dirjen PTPP menerangkan teknis pembangunan program perbaikan rumah dan konsolidasi tanah vertikal di Kelurahan Palmerah.
“Total (luas tanahnya) 90 meter, tapi dibangun ke atas empat lantai. Mereka hidup layak, daripada sebelumnya. Jadi dibuat karena tanahnya sempit, mau tidak mau harus ke atas,” tuturnya.
Dengan terwujudnya program ini, Embun Sari berharap dapat diterapkan juga di wilayah lain karena menurutnya Konsolidasi Tanah sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Kalau ini berhasil, Insyaallah bisa ditularkan ke tempat lain. Lebih tertata, hidup lebih nyaman. Nanti nilai tanah itu juga akan naik,” ungkapnya.
Pj Gubernur DKI Jakarta menyebut hunian ini menjadi konsolidasi tanah vertikal pertama di Indonesia yang berhasil diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak. Secara rinci ia menjelaskan, awalnya warga di kawasan tersebut memiliki rumah dengan lahan paling luas 10 meter persegi. Dengan dibangunnya rumah vertikal di Palmerah, per keluarga bisa menghuni rumah dengan luas 18 meter persegi.
Dengan digabungnya bangunan tersebut, sembilan kepala keluarga (KK) yang mendapat program penataan rumah tidak bisa asal menjual tanah milik mereka. “Konsolidasi lahan dan gedung ini bermanfaat karena awalnya luasnya kurang lebih 5-10 meter ya lahan (per) huniannya. Ini bisa lebih luas,” terang Heru Budi Hartono.
Pemprov DKI Jakarta mencanangkan akan melanjutkan program tersebut di lokasi lain yang dianggap kawasannya sudah tak layak huni.
“Akan dibangun lagi di Cempaka Putih dan nanti bersama donatur akan bisa memilih tempat yang layak untuk dibangun lagi. Ini kan sudah tidak layak, nanti akan kita tambah,” lanjut Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Tzu Chi telah berpartisipasi memberikan perhatian kepada masyarakat tidak mampu, yaitu berupa merevitalisasi bangunan warga dan sangat bermanfaat sekali buat warga. Sekali lagi terima kasih,” pungkas Heru Budi Hartono.
Turut hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen PTPP dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran. (LS/RT)
Discussion about this post