HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Siapkan Duit! Denda Rp 50 Juta Menanti Jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumah

Kamis, 6 Juni 2024
in RAGAM
A A
Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Beberapa hari terakhir warga DKI Jakarta dibuat galau dengan rencana penerapan denda Rp 50 juta bagi warga yang di rumahnya terdapat jentik nyamuk aedes aegypti (DBD).

Satpol PP kota Jakarta Timur baru-baru ini telah membuat aturan bagi seluruh warga. Mereka akan memberikan sanksi denda Rp 50 juta terhadap warga, tempat usaha, sekolah yang di tempatnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan penerapan sanksi denda tersebut mengacu pada Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD).

“Jajaran Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/6), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

“Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan,” terang Budhy.

Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN. Pada tahap awal, warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).

Budhy menyampaikan pemberian surat peringatan sudah mulai dilakukan pada Jumat (31/5) kemarin.

“Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman,” katanya.

Menurutnya, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan dan pada saat PSN pekan berikutnya masih ditemukan jentik nyamuk, maka akan diberikan surat peringatan kedua. (*)

Previous Post

Lepas JCH Kloter 24, Wagub Sani: Jaga Kesehatan dan Pola Hidup Sehat serta Ikuti Arahan Pembimbing

Next Post

Saksikan Petugas BPN Ukur Tanah di Kota Depok, Menteri AHY: Pendaftaran Tanah Semakin Sistematis dan Lengkap

Next Post
Pendaftaran Tanah Semakin Sistematis dan Lengkap. (Foto : ist)

Saksikan Petugas BPN Ukur Tanah di Kota Depok, Menteri AHY: Pendaftaran Tanah Semakin Sistematis dan Lengkap

Kemhan RI Sosialisasi PKBN Lingkup Masyarakat di Kota Jambi. (Foto : ist)

Di Kota Jambi, Kemhan RI Sosialisasi PKBN

Sekda Sudirman Sandang Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan. (Foto : ist)

Sekda Sudirman Sandang Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan usai menyaksikan peninjauan pengukuran tanah oleh petugas ukur dalam rangka Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Jalan Cibinong Tapos, Gang Bakti Suci, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis 6 Juni 2024. (Foto : BPN kota Depok)

Menteri AHY Titip Pesan ke Indra Gunawan: Gebuk Saja Mafia Tanah Jangan Ragu!

Gubernur Al Haris Kompak Bersama Wagub Sani Hadiri Halal BI Halal bersama PERKASA. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Kompak Bersama Wagub Sani Hadiri Halal BI Halal bersama PERKASA

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM