SINARJAMBI.COM – Istilah lindung nilai atau hedging mungkin belum begitu popular di masyarakat. Dikutip pada laman website resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yakni bappebti.go.id bahwa lindung nilai atau sering disebut hedging adalah cara yang dilakukan untuk memitigasi risiko atau melindungi nilai dari fluktuasi pasar di mana inflasi, harga barang, kurs mata uang, dan suku bunga, dapat berpengaruh pada stabilitas pasar di masa yang akan datang.
Pada industri perdagangan berjangka komoditi, hedging atau lindung nilai juga digunakan pada mekanisme transaksi yakni dengan membeli atau menjual komoditi berdasarkan kontrak berjangka selama periode waktu tertentu untuk mengatasi risiko yang terjadi atas perubahaan harga pada pasar fisik (spot). Selain menjaga stabilitas pasar, bagi para pelaku usaha transaksi lindung nilai ini dapat memberikan manfaat ekonomi berupa pengalihan risiko dan pembentukan harga (price discovery) sehingga dapat menjadi harga acuan yang terpercaya (price reference).
Nursalam, Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatives Indonesia (BKDI) mengatakan, “Terkait lindung nilai ini, saat ini di ICDX telah memfasilitasi dalam bentuk transaksi multilateral dari beberapa komoditi seperti Agricultural, Crude Oil, Currency dan Emas,” jelasnya dalam rilisnya, Senin (6/5/2024).
Sebagai catatan, volume transaksi multilateral di ICDX pada kuartal I tahun 2024 atas beberapa komoditi seperti Agricultural, Crude Oil, Currency dan Emas tercatat sebanyak 432.568 Lot. Sedangkan di sepanjang tahun 2023, transaksi multilateral mencapai 1.596.081 lot.
Nursalam menambahkan, “Transaksi untuk tujuan lindung nilai atau hedging dapat dimanfaatkan oleh produsen penghasil komoditi dimana ketika penghasil komoditi memiliki kekhawatiran atas penurunan harga jual komoditinya di masa depan, maka produsen dapat melakukan posisi jual (sell) di bursa sekarang dan melakukan posisi beli (buy) pada saat nanti ketika harga komoditasnya sudah turun atau pada saat produsen melepas komoditinya ke pasar fisik (spot) saat harga yang murah. Kerugian akibat penurunan harga komoditi di masa depan dapat dikompensasi dengan keuntungan dari transaksinya di bursa,” jelasnya.
“Sebaliknya, untuk konsumen pengguna komoditi (bahan baku), di saat khawatir harga bahan baku akan naik di masa depan, maka pelaku bisa melakukan posisi beli (buy) sekarang, dan melakukan posisi jual (sell) saat harga komoditinya naik atau pada saat melakukan pembelian harga bahan baku yang lebih mahal pada pasar fisik (spot). Kerugian akibat pembelian harga bahan baku yang lebih mahal dapat dikompensasi dengan keuntungan dari transaksinya di bursa,” ungkap Nursalam.
Nursalam menambahkan “Perlu diingat, transaksi hedging atau lindung nilai tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan di dua sisi pasar, melainkan untuk memitigasi resiko yang terjadi di satu pasar dengan aktivitas transaksi di pasar lainnya.”
“Dengan menerapkan strategi hedging yang tepat, memahami konsep dan manfaat hedging, mereka dapat meningkatkan daya saing sebagai efek dari melakukan hedging sehingga pelaku dapat menghitung harga pokok penjualan (HPP) sekalipun harga bahan baku mengalami fluktuasi. Hedging merupakan bagian penting dari manajemen risiko yang efektif,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post