SINARJAMBI.COM – Kepolisian Resor Sarolangun melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 2 orang pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Keduanya diamankan di tempat yang berbeda pada Kamis (1/4/21) lalu.
Kapolres Sarolangun melalui Kasat Narkoba IPTU Lumbrian Hayudi Putera mengatakan, kedua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut ialah SA (22), yang merupakan warga Desa Pulau Melako, Kecamatan Bathin VIII. Dan GA (26), yang merupakan warga Kampung Lubuk, Kecamatan Sarolangun.
“Iya, Dua orang berhasil kita amankan dihari yang sama namun TKP nya beda. Kalau SA di Toko Dalim yang berada di Desa Pulau Melako. Sedangkan GA diamankan di Pasar Bawah Sarolangun. Keduanya diamankan saat mau transaksi.” Terang Kasat Narkoba Sarolangun.
Dari tangan SA, berhasil diamankan 1 (Satu) bungkus plastik berwarna hijau yang berisikan 1 (satu) klip plastik yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan Bruto 1,27 gram.
Sementara itu, dari tangan GA berhasil diamankan 1 (Satu) bungkus plastik bening yang berisikan 4 (empat) klip plastik yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu, dengan berat Bruto keseluruhan 1,44 gram.
“Kalau barang bukti sendiri, dari SA ada 1 klip seberat 1,27 gram yang diduga sabu. Sedangkan dari GA ada 4 klip, beratnya 1,44 gram,” ujar IPTU Lumbrian Hayudi Putera.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (*)
Discussion about this post