HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Polda Jambi Imbau Warga Tidak Main Petasan Saat Ramadhan

Rabu, 13 Maret 2024
in KOTA JAMBI
A A
Ipda Alam. (Foto : ist)

Ipda Alam. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Siapa yang tak kenal dengan petasan, dari semua golongan hingga anak- anak maupun dewasa menyukai petasan.

Petasan begitu cantik bila dilihat. Bukan hanya itu, petasan juga dapat menghibur diri sendiri maupun orang lain apabila yang menyukainya.

Taukah kalian, meski seru petasan untuk dimainkan, ada bahaya yang cukup tinggi. Bukan hanya itu, ada sanksi hukum yang menanti apabila melempar petasan secara sembarangan.

Bahaya Bermain Petasan

SekilasBerita

Hesti Haris Ajak Generasi Muda Melek Finansial: Investasi Cerdas, Tolak Keuangan Ilegal

Jambi-Kepri Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Pulau Berhala, Sinergi Pariwisata dan Ekonomi Lintas Sumatera

Wakapolda Jambi Kunjungi Polres Tebo, Bungo dan Merangin : Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Sekda Sudirman Buka Sosialisasi EPSS dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2026

  • Bermain petasan mungkin saya menimbulkan trauma pada anak

Tentu saja, karena bunyinya yang keras. Apalagi, jika anak itu belum pernah mendengar bunyi ledakan sebelumnya.

  • Risiko luka bakar

Saat bermain petasan, jika ledakan terkena tubuh dapat menyebabkan luka bakar yang cukup parah.

Luka bata itu juga bisa bervariasi tingkat kemarahannya, gejalanya seperti kulit melepuh, bengkak hingga terkelupas.

  • Kebakaran

Bukan tak mungkin jika petasan bisa menyebabkan kebakaran di sekitarnya. Itu dapat terjadi jika saat bermain petasan ada bahan- bahan yang mudah terbakar di lokasi bermain.

  • Bermain petasan dapat menyebabkan polusi udara

Biasnya, setelah membakar petasan, sering kali mencium aroma hangus yang berpotensi membuat sesak napas, batuk hingga infeksi saluran pernafasan.

Sanksi Melempar Petasan Sembarangan

Perlu diketahui, apabila melempar petasan secara sembarangan ini dapat membahayakan diri sendiri. Tentunya, ada ancaman pidana yang menanti.

Berdasarkan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Ancaman pidana ini, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

Bukan hanya itu, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia, ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir mengatakan, tentu saja banyak bahaya yang ditimbulkan dari bermain petasan, dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Selain bahaya, melempar petasan sembarangan ini tentunya ada ancaman pidana,” ujarnya, Selasa (13/3/2024).

Diimbau, agar hal semua itu tidak dapat terjadi hindari bermain petasan. Pasalnya, petasan itu sangatlah berbahaya.

“Dalam bulan Suci Ramadhan ini, mari kita sama- sama menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan sekitar kita. Orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi anak- anaknya,” ungkapnya. (

Tags: petasanPolda Jambi
Previous Post

Operasi Keselamatan 2024, Polresta Jambi Edukasi Pengendara

Next Post

Pj Wali Kota Jambi Pimpin Safari Ramadan Pemkot Jambi dan Salurkan Hibah Masjid

Next Post

Pj Wali Kota Jambi Pimpin Safari Ramadan Pemkot Jambi dan Salurkan Hibah Masjid

Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (Foto : ist)

Polda Jambi Minta Warga Waspada Penipuan Berkedok Deposit

Punya Kapasitas Bagasi 27 Liter, Yamaha Grand Filano Jagonya Bawa Barang Besar

Kasatpol PP Bersama Kadis LH dan Asisten 1 Temui Pemilik Bangunan Semi Permanen di Kawasan RTH Bangko. (Foto : ist)

Kasatpol PP Bersama Kadis LH dan Asisten 1 Temui Pemilik Bangunan Semi Permanen di Kawasan RTH Bangko

Didampingi Kasubag Tata Usaha Nina Windialika, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan memberikan pengarahan terkait perubahan jam kerja. (Foto: BPN Kota Depok)

BPN Kota Depok Umumkan Perubahan Jam Kerja di Bulan Ramadhan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

April 2026
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930 
« Mar    
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM