SINARJAMBI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap pelaku tindak pidana Asusila penyebaran foto dan video Asusila mantan di media sosial Rabu 06/03/2024
Pelaku inisial AMZ ditangkap berdasarkan Laporan dari korban inisial K 20 tahun Laporan Polisi Nomor : LP/B/255/VIII/2023/SPKT / POLDA JAMBI, Tanggal 22 Agustus 2023. Atas penyebaran Foto-foto korban yang tak pantas di media sosial.
AKBP Reza Khomeini S.I.K Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi di dampingi PLH. Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution dihadapan awak media menjelaskan kronologi awal kejadian peristiwa tindak pidana Asusila.
” Awalnya Tersangka dan korban adalah sepasang kekasih sejak bulan Maret tahun 2023 dan kemudian hubungan mereka berakhir (Putus) sekira bulan Juli 2023 namun Tersangka tidak menerima perpisahannya dengan Korban tersebut dikarenakan Tersangka merasa cemburu kepada Korban yang telah menjalin hubungan lagi dengan seorang laki- laki,” ungkap AKBP Reza Khomeini
Lebih lanjut AKBP Reza menyampaikan ” Kemudian Tersangka membuat Akun Instagram an. KARTINI. DEDEKKGEMESZZ dan kemudian Memposting foto Korban yang bermuatan Asusila, dan Tersangka juga mengirimkan foto – foto Asusila tersebut melalui pesan Chat WhatsApp kepada teman teman korban.
Terkait kronologis penangkapan AKBP Reza meminta Personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran Akun Instagram a.n. KARTINI. DEDEKKGEMESZZ yang mengupload / Memposting foto Korban yang bermuatan Asusila tersebut yang kemudian menemukan lokasi Tersangka, Kemudian Kasubdit V Cyber AKBP REZA KHOMEINI, S.I.K. memerintahkan PANIT II IPTU AGUSRIANI, S.H., M.H. berangkat dari Polda Jambi menuju lokasi keberadaan Tersangka dan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Riau untuk mencari keberadaan Tersangka, dan kemudian Tersangka ditangkap di rumah Paman Tersangka, yang selanjutnya Personil Subdit V Cyber membawa Tersangka Ke Mapolda Jambi guna Penyidikan Lebih Lanjut.
Adapun barang bukti yang di sita kepolisian adalah 1 (Satu) Buah Flashdisk Merk V-gen 16 Gb, 3 (tiga) lembar hasil cetak tangkapan layar barang bukti digital. 1 (satu) unit handphone merek realme dengan tipe C3 warna merah.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Discussion about this post