SINARJAMBI.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memperkuat kemitraan luar negeri dengan menyambangi Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Malaysia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (20/2).
Lawatan yang dilakukan oleh Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., beserta jajaran ini disambut oleh Commissioner of Police, Dato’ Sri Mohd Kamarudin bin Md Din dan jajaran.
JSJN merupakan salah satu direktorat di Polis Diraja Malaysia (PDRM) yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Malaysia. Mengingat maraknya peredaran narkotika yang terjadi antara Malaysia-Indonesia, baik melalui jalur laut, darat, dan udara, BNN RI menginisiasi pertemuan ini guna membahas berbagai langkah konkret dalam menekan peredaran narkotika. Selain pemberantasan narkotika, pada pertemuan ini juga dibahas upaya pencegahan yang dapat dikolaborasikan antar keduanya.
BNN RI dan JSJN Malaysia sepakat untuk meningkatkan pertukaran informasi terkait penegakan hukum, rehabilitasi, serta perumusan kebijakan yang efektif.
Tak dapat dipungkiri bahwa peredaran narkotika dari Malaysia ke Indonesia merupakan tantangan serius yang harus ditangani dengan cermat. Oleh karena itu, keduanya menyetujui rencana kerja sama dengan mengintensifkan pengawasan di lokasi perpindahan intra dan antarmoda transportasi, guna mencegah peredaran gelap narkotika.
Dalam diskusi tersebut, kedua belah pihak juga membahas tentang perlunya kebijakan hukum yang adil dan efektif dalam penanganan kasus narkotika. Kepala BNN RI mengatakan bahwa jika terdapat warga negara Malaysia yang terlibat kasus narkotika di Indonesia ataupun sebaliknya, kedua negara harus menerima proses hukum yang dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing negara.
Sementara itu, BNN RI dan JSJN Malaysia meyakini bahwa upaya pemulihan penyalahguna narkotika melalui program rehabilitasi merupakan langkah penting dalam mengatasi akar permasalahan penyalahgunaan narkotika.
Mengakhiri pertemuan tersebut, keduanya berkomitmen untuk terus menguatkan sinergitas dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (*)
Discussion about this post