HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BPN Depok Dorong Pemkot Percepat Sertifikasi Aset Daerah Menuju Kota Lengkap 2024

Kamis, 18 Januari 2024
in RAGAM
A A
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat melantik kembali Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Depok yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Rabu, 17 Januari 2024. (Foto: BPN Kota Depok)

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat melantik kembali Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Depok yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Rabu, 17 Januari 2024. (Foto: BPN Kota Depok)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, menyerukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mempercepat proses sertifikasi aset daerah sebagai upaya menuju status Kota Lengkap tahun 2024.

Perlu diingat, sertifikasi aset sebagai upaya penting untuk melindungi aset pemerintah dan meminimalkan potensi sengketa yang dapat mengakibatkan kehilangan aset.

“Sertifikasi aset daerah bukanlah sekedar tugas, melainkan sebuah komitmen. Komitmen untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah diakui, terlindungi, dan dimanfaatkan dengan bijaksana,” ujar Indra Gunawan usai melakukan rapat koordinasi dengan internal jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok, Rabu, 17 Januari 2024.

Sertifikasi, sambung Indra, merupakan langkah awal dalam perjalanan panjang menuju kota yang lebih baik, lebih adil, dan lebih sejahtera. Maka BPN Kota Depok mengajak Pemkot terus menguatkan koordinasi.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

“Karena tanah adalah warisan kita, dan masa depan kita tergantung pada bagaimana kita mengelolanya hari ini,” kata Indra Gunawan kepada wartawan usai melakukan Pengangkatan Kembali Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Depok.

Aset tanah yang menjadi bagian barang milik daerah (BMD) tersebut mencakup jalan, sempadan sungai, lahan sekolah, lapangan sepak bola, serta fasilitas umum dan sosial.

Inventarisir aset telah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Kalau aset-aset tersebut pada masa lalu belum diprioritaskan untuk disertifikasi, maka sekaranglah saat yang tepat untuk mengoptimalkan pendaftaran tanah aset milik pemerintah daerah,” tegas Indra.

Sebab, semakin banyaknya kasus kehilangan aset negara atau klaim oleh pihak lain maka sertifikasi menjadi jawaban untuk mencegah hal serupa terjadi di Kota Depok.

Ditambahkannya, pengelolaan aset yang baik tidak hanya penting untuk melindungi aset, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaannya.

Maka, sambung Indra Gunawan pemantapan sertifikasi aset daerah memerlukan tiga fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, serta pengawasan.

“Ketiga fungsi tersebut dapat dilaksanakan jika pengelolaan BMD dilakukan dengan strategi yang tepat dan koordinasi yang intens,” ujarnya.

BPN Kota Depok memperkirakan ada ribuan bidang aset daerah di Depok yang belum disertifikatkan hingga tahun 2024. Pada posisi ini BPN siap membantu Pemkot dalam proses sertifikasi aset daerah menuju Kota Lengkap.

Definisi dan Keuntungan Kota Lengkap:

Kota Lengkap merujuk pada konsep pemetaan tanah yang telah terdaftar secara lengkap dan resmi di BPN.

Untuk mendapatkan status sebagai Kota Lengkap, beberapa kriteria harus dipenuhi, termasuk pemetaan dan pendataan seluruh wilayah, mulai dari desa, kecamatan, hingga kota, baik secara tekstual maupun yuridis.

Dalam konteks tekstual, ini berarti bahwa secara spasial, peta tidak memiliki tumpang tindih antara satu bidang dengan bidang lainnya.

Sementara itu, dalam konteks yuridis, bidang tanah harus ada dalam buku tanah dan surat ukur dengan akurasi yang dapat diatur dalam sistem BPN melalui digitalisasi.

Ketika ditanya apa keuntungan Kota Lengkap? Indra Gunawan menyebut minimal ada tiga poin yang didapat.

  1. Meminimalisir permasalahan tanah.
  2. Meminimalisir adanya mafia tanah.
  3. Memberikan hak atas tanah kepada masyarakat, yang pada gilirannya mendorong kegiatan ekonomi.

“BPN Depok hanya berupaya mendorong Pemkot melakukan percepatan atas sertifikasi aset daerah sebagai tanggung jawab dan komitmen. Kesungguhan kita dinanti oleh masyarakat. Kapan lagi kalau tidak sekarang kita bergerak,” pungkas Indra Gunawan. (ful/ind)

Tags: BPNDepokIndra GunawanPTSL
Previous Post

Kepala BKPSDMD Merangin : Belum ada Pengisian Eselon II, III dan IV

Next Post

Sambangi Kejari Sungai Penuh, Kapolres Kerinci Jalin Sinergitas

Next Post
Sambangi Kejari Sungai Penuh, Kapolres Kerinci Jalin Sinergitas. (Foto : ist)

Sambangi Kejari Sungai Penuh, Kapolres Kerinci Jalin Sinergitas

OJK Terbitkan Peraturan Tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

Kapolda Jambi Temui Warga Tanjabbar Terkena Peluru Saat Polisi Tangkap Penyelundup 3 Kg Sabu

Diserahkan Wagub Sani, 5 Ahli Waris Terima Manfaat Program JKK dan Beasiswa

Foto : IG Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo

Kapolda Sumsel Sesalkan Aksi 'Gladiator' 2 Anak Perempuan Saling Bacok

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM