HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Sekjen Kementerian ATR/BPN Ungkap Fungsi Badan Bank Tanah dan Keunggulan Sertipikat Tanah Elektronik

Kamis, 7 Desember 2023
in RAGAM
A A
Sekjen Kementerian ATR/BPN Ungkap Fungsi Badan Bank Tanah dan Keunggulan Sertipikat Tanah Elektronik. (Foto : ist)

Sekjen Kementerian ATR/BPN Ungkap Fungsi Badan Bank Tanah dan Keunggulan Sertipikat Tanah Elektronik. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Perbandingan populasi yang terus bertambah dengan jumlah tanah yang tetap, menyebabkan ketersediaan tanah menjadi satu kendala dalam pembangunan. Hal ini terjadi di sejumlah wilayah yang terdapat pembangunan untuk kepentingan umum seperti jalan tol, bendungan, bandara, maupun pembangunan untuk individu seperti perumahan yang menyebabkan backlog perumahan.

Untuk mengatasi permasalahan ketersediaan tanah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, pemerintah telah membentuk Badan Bank Tanah yang memiliki fungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Ia menilai, Badan Bank Tanah dapat mengatasi masalah ketersediaan lahan dan mendorong pembangunan hunian vertikal dengan mempermudah pemberian haknya.

“Dengan adanya Bank Tanah kita punya tanah hampir sekitar 26 ribu hektare yang didapatkan dari tanah telantar, dan kita berikan kemudahan (pemberian haknya, red) untuk tanah-tanah dengan bangunan bertingkat supaya pembangunan backlog bisa kita selesaikan,” jelas Suyus Windayana dalam Seminar Perumahan Nasional Kongres II Himperra Tahun 2023 dengan tema “Menyongsong Indonesia Emas 2045 Tanpa Backlog Perumahan” yang diselenggarakan di Hotel Raffles, Jakarta, pada Rabu (06/12/2023).

Pada pemberian hak untuk hunian vertikal, dikatakan Sekjen Kementerian ATR/BPN telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Ia mengungkapkan, dalam pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara maka jangka waktu pemberian perpanjangan dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu akumulatif paling lama 50 tahun setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi. Kemudian, pemberian HGB di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) maka jangka waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu akumulatif paling lama 80 tahun setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

“Untuk rumah susun kita bisa berikan 50 tahun HGB yang diatas tanah negara, kemudian yang di atas HPL kita bisa berikan 80 tahun. Tapi, di tahun ke-30 akan kita cek, dimanfaatkan atau tidak, kalau dimanfaatkan akan berlaku lagi haknya. Ini kemudahan yang diberikan kepada Bapak/Ibu untuk memudahkan proses yang kaitannya masalah administrasi,” ujar Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Pembangunan hunian vertikal sangat dianjurkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal tersebut juga bisa mengurangi permasalahan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). “Mungkin kita harus mulai berpikir membangun ke atas seperti negara tetangga Malaysia yang bisa tinggal di apartemen tapi apartemennya jangan terlalu kecil,” ucap Suyus Windayana.

Dalam kesempatan ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN turut menyosialisasikan implementasi Sertipikat Tanah Elektronik yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 4 Desember lalu. Menurutnya, dengan diberlakukannya Sertipikat Tanah Elektronik, sangat berpengaruh terhadap efisiensi waktu dalam penerbitan sertipikat.

“Ke depan, dengan proses format perubahan ini saya harapkan waktunya lebih cepat lagi. Kalau dulu prosesnya diukur, dicetak, diparaf proses kembali ke buku tanah manual, dijahit, dan dicetak. Ke depan dengan format lebih simple satu lembar setelah diukur bisa langsung keluar karena subjeknya tidak berubah,” imbuh Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Selain efisien dalam penerbitan sertipikat, Suyus Windayana menambahkan, Sertipikat Tanah Elektronik dapat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan, khususnya untuk jual beli dan Hak Tanggungan. “Kalau sekarang masyarakat beli tanah dari pengembang, kemudian biaya dari perbankan, ada dua proses dilakukan jual beli dan Hak Tanggungan,” ucapnya.

“Dengan proses baru ini, bisa dilakukan sekaligus didaftarkan, jual beli dan Hak Tanggungan satu kali proses. Jadi banyak hal implikasi manajerial untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” pungkas Suyus Windayana. (JR)

Previous Post

Polresta Jambi Amankan Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Tebo – Merangin di Polda Jambi

Next Post

Penolakan Stockpile Batu Bara PT SAS Terus Digaungkan

Next Post
Penolakan Stockpile Batu Bara PT SAS Terus Digaungkan. (Foto : dok)

Penolakan Stockpile Batu Bara PT SAS Terus Digaungkan

Kepala Perwakilan BI provinsi Jambi Hermanto. (Foto : ist)

BI Jambi : Inflasi November 2023 Didorong Kenaikan Harga Kelompok Volatile Foods

Biro SDM Polda Sumsel Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dari MenPAN-RB. (Foto : ist)

Biro SDM Polda Sumsel Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dari MenPAN-RB

Dandim 0415/Jambi Berjibaku Bersihkan Pasar Angso Duo. (Foto : ist)

Dandim 0415/Jambi Berjibaku Bersihkan Pasar Angso Duo

BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi dalam Program JKN. (Foto : ist)

BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi dalam Program JKN

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM