HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Tutup Celah Penipuan Berkedok PTSL, BPN Kota Depok Minta Masyarakat Pahami Syarat dan Kuota

Senin, 27 November 2023
in RAGAM
A A
Dalam satu kesempatan, sosialisasi PTSL sekaligus pembagian sertifikat yang dilakukan langsung Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan. (Foto Dok/BPN Kota Depok)

Dalam satu kesempatan, sosialisasi PTSL sekaligus pembagian sertifikat yang dilakukan langsung Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan. (Foto Dok/BPN Kota Depok)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan meminta masyarakat untuk jeli dan teliti terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Pasalnya, muncul kekhawatiran adanya tindakan oknum yang mengatasnamakan diri dari Kantor Pertanahan dengan ‘menjual’ PTSL untuk kepentingan kotor dan berdampak pada kerugian material masyarakat.

“Agar masyarakat tidak tertipu, pahami syarat-syarat dan lokasi yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran dari Kantor Pertanahan Kota Depok, karena tidak semua kelurahan mendapatkan kuota PTSL,” papar Indra Gunawan kepada wartawan, Senin 27 November 2023.

Ditambahkan Indra, jajaran dan staf BPN Kota Depok kerap mendapatkan pertanyaan dari masyarakat terkait kuota PTSL tahun 2023.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

“Saya mencontohkan, ada masyarakat yang bertanya tentang program PTSL di Kelurahan Sawangan yang pada tahun 2023. Padahal kuota tahun ini tidak ada,” jelas Indra.

Untuk mencegah penipuan, Kantor Pertanahan Kota Depok terus memberikan sosialisasi dan edukasi, apa saja syarat PTSL, agar masyarakat tidak terkecoh atau tertipu oleh oknum-oknum yang memanfaatkan program ini untuk keuntungan pribadi.

“Jika masyarakat tidak jeli, tidak bertanya maka bisa menjadi korban penipuan. Maka tanggung jawab kami memberikan edukasi dan penjelasan rinci tentang PTSL dan kuota pada tahun 2023,” jelasnya.

PTSL, lanjut Indra Gunawan, sebuah program yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.

PTSL bertujuan untuk mengurangi konflik tanah dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat untuk menghindari penipuan terkait program ini.

“Oleh karena itu, jika masyarakat ragu datang saja langsung ke Kantor Pertanahan Kota Depok, nanti akan kami sampaikan secara rinci tentang PTSL baik syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelas Indra.

Ditegaskannya lagi, PTSL adalah upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Terpisah, Koordinator Substansi Pengukuran dan Kadastral BPN Kota Depok Agus Tresna mengatakan ada 15 kelurahan yang mendapatkan kuota PTSL untuk tahun 2023.

Program PTSL Tahun 2023 Per Kelurahan:

  1. Rangkapan Jaya Baru
  2. Depok Jaya
  3. Cilodong
  4. Kalibaru
  5. Kalimulya
  6. Jatimulya
  7. Sukamaju
  8. Pengasinan
  9. Pasir Putih
  10. Cimpaeun
  11. Cilangkap
  12. Pancoran Mas
  13. Depok
  14. Rangkapan Jaya
  15. Mampang.

Selanjutnya, untuk kelengkapan syarat mengajukan PTSL, sambung Agus Tresna sangat mudah dan berulangkali disampaikan dalam setiap sosialisasi ke masyarakat.

“Siapkan saja KTP, KK pemilik tanah, termasuk surat tanah seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara atau pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah yang diajukan dalam PTSL tidak sedang bersengketa,” jelas Agus Tresna.

Berikut ini rincian syarat PTSL:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.
  2. Surat tanah, seperti Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian.
  3. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan.
  4. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

Masyarakat, sambung Agus diharapkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum mengajukan program PTSL.

“Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan dalam dokumen tersebut adalah benar dan akurat untuk menghindari penolakan atau penundaan dalam proses pengajuan,” papar

Program PTSL ini digulirkan pemerintah untuk membantu penyelesaian sengketa tanah, termasuk di Kota Depok. Oleh karena itu, bagi warga Depok yang belum memiliki sertifikat tanah, disarankan untuk mengikuti program PTSL ini.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kelurahan mendapatkan kuota PTSL setiap tahunnya.

“Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat serta prosedur yang berlaku dalam program PTSL ini untuk menghindari penipuan dan kesalahpahaman,” pungkas Agus Tresna. (ful/ind)

Previous Post

Brigjen TNI Supriono Pamit ke Jajaran Korem Gapu

Next Post

Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Danrem Gapu di Bandara

Next Post
Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Danrem Gapu di Bandara. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Danrem Gapu di Bandara

Membangun Perbankan Syariah yang Tangguh: Transformasi Menuju Kesejahteraan Ekonomi dan Sosial. (Foto : ist)

Membangun Perbankan Syariah yang Tangguh: Transformasi Menuju Kesejahteraan Ekonomi dan Sosial

Gubernur Jambi Gelar Pisah Sambut Danrem Gapu

Antisipasi Inflasi dan Nataru, Pj Wali Kota Jambi Siapkan Ragam Langkah Kongkrit Pengendalian Inflasi

Antisipasi Inflasi dan Nataru, Pj Wali Kota Jambi Siapkan Ragam Langkah Kongkrit Pengendalian Inflasi. (Foto : ist)

Pj Wali Kota Jambi Apresiasi Capaian Atlet Kota Jambi di Porprov Ke-XXIII 2023

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM