HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Terbitkan Aturan Dorong Efisiensi Pelaksanaan Prinsip Mengenali Nasabah di Sektor Pasar Modal

Senin, 28 Agustus 2023
in BISNIS
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023) yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di Pasar Modal.

“Ketentuan ini diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor Pasar Modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan atau uji tuntas lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah,” demikian OJK dalam rilisnya, Senin (28/8/2023).

Sebelumnya, dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening.

Berdasarkan hal tersebut, OJK menilai perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini.

SekilasBerita

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

POJK Tentang Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISFO 2026

POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) ini selain meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan atau EDD dalam penerapan program anti- pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi:

1. Penerimaan data statis awal calon nasabah dan atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan atau EDD;
2. Pembagiaan data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada pengguna LAPMN; dan
3. Pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.

Substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur:

1. Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.
2. Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.
3. Implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.
4. Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.
5. Peraturan penyelenggara LAPMN.
6. Perjanjian penggunaan LAPMN.
7. Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN.
8. Ketentuan sanksi.

Dengan diterbitkannya POJK 15/2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD.

“Penyelenggara LAPMN bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD. PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN,” tutup OJK. (*)

Previous Post

Divhumas Polri Raih Presisi Award Atas Prestasi Strategi Komunikasi Publik

Next Post

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Penipuan Online dan Kesusilaan

Next Post
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Penipuan Online dan Kesusilaan. (Foto : ist)

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Penipuan Online dan Kesusilaan

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan. (Foto : BPN Kota Depok)

BPN Kota Depok Pastikan Pembebasan Tol Cijago Seksi 3B Berjalan Mulus Berkat Dukungan Publik

Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi. (Foto : ist)

Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

Inspeksi Satgas Karhutla, Danrem Gapu Cek Proyek Water Intake Sungai Batanghari. (Foto : ist)

Inspeksi Satgas Karhutla, Danrem Gapu Cek Proyek Water Intake Sungai Batanghari

Wamen ATR/BPN Minta Kesampingkan Ego Sektoral untuk Kesejahteraan Rakyat. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Minta Kesampingkan Ego Sektoral untuk Kesejahteraan Rakyat

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM