SINARJAMBI.COM – Peredaran narkotika memang tak memandang profesi. Seperti yang dilakukan warga Aceh inisial S (65). Dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai petani, nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Apes, S diciduk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi saat berusaha membawa barang haram tersebut ke kabupaten Muaro Bungo.
BNNP Jambi dalam rilisnya menjelaskan, bahwa S diamankan saat turun dari bus PO Handoyo di terminal bus tipe A Muaro Bungo, Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 02.30 wib.
Dari tangan S, didapatkan dua bungkus besar plastik susu merk milo warna hijau masing-masing berisikan 16 dan 13 sachet susu merk milo yang berisikan narkotika jenis sabu.
Aksi S masuk ke wilayah Jambi ternyata telah terendus tim pemberantasan BNNP Jambi sejak Kamis (10/8/2023) siang.
“Tim pemberantasan BNNP Jambi, mendapat infomasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Muara Bungo yang dibawa oleh seorang kurir dengan menumpang Bus Handoyo.”
“Kemudian berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Jambi
melakukan penyelidikan di sekitar terminal Bus Muaro Bungo,” jelas BNNP Jambi.
Pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 02.30 wib, tim melihat bus Handoyo
masuk ke dalam terminal untuk menurunkan penumpang. Kemudian pelaku menunggu yang akan menjemputnya.
“Setelah itu Tim BNNP Jambi yang menyamar sebagai pembeli langsung menjemput pelaku dengan mobil.”
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses
pengembangan lebih lanjut,” tutup BNNP Jambi.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Lan)







Discussion about this post