HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BPN Kota Depok Kejar Target PTSL 2023, Indra Gunawan: Ada Kendala Lapor Saja ke Posko Pengaduan

Jumat, 4 Agustus 2023
in RAGAM
A A
Caption: Melalui Posko Pengaduan PTSL yang disediakan BPN Kota Depok masyarakat dapat melaporkan kendala yang ada termasuk berkonsultasi. (Foto: BPN Kota Depok).

Caption: Melalui Posko Pengaduan PTSL yang disediakan BPN Kota Depok masyarakat dapat melaporkan kendala yang ada termasuk berkonsultasi. (Foto: BPN Kota Depok).

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus mengejar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 4 kecamatan sebagai target utama tahun 2023.

Seperti diketahui, 4 kecamatan tersebut terdiri dari Sawangan (Kelurahan Pasir Putih, Pengasinan), Pancoran Mas (Depok Jaya, Rangkapan Jaya Baru), Cilodong (Kalimulya, Cilodong, Sukamaju, Kalibaru) dan Bojongsari (Pondok Petir, Bojongsari).

Untuk diketahui, calon penerima manfaat PTSL Kota Depok tahun 2023 berjumlah 1.900 bidang tanah.

Hingga Kamis 3 Agustus 2023, BPN Kota Depok mencatat ada 1.069 bidang tanah masuk dalam pemberkasan (Puldadis) dengan potensi K1 (menjadi sertifikat) 192 sertifikat.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

“BPN Kota Depok meminta masyarakat memanfaatkan program ini (PTSL, red). Koordinasikan dengan RT/RW atau kelurahan setempat. Jika ada kendala warga bisa langsung berkonsultasi ke Posko Pengaduan PTSL BPN Kota Depok,” jelas Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, Jumat 4 Agustus 2023.

Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat tetapi ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk menentukan terbitnya sertifikat PTSL.

Berikut syarat pengajuan PTSL:

  1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
  3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah
    yang berbatasan.
  4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian, surat pernyataan penguasaan fisik).
  5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Indra Gunawan menambahkan, proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan.

Tahapan-tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target.

Berikut ini tahapan PTSL:

1. Penyuluhan:

Jadwal penyuluhan akan ditentukan dan dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah kelurahan. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PTSL.

2. Pendataan:

Petugas kemudian akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan atau jual-beli) dan juga bukti surat BPHTB dan PPh.

3. Pengukuran:

Setelah dilakukan pendataan dan tanah tersebut dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran.

Pengukuran ini, berdasarkan pada panjang dan lebar tanah serta batas antara tanah yang satu dengan lainnya yang telah disepakati.

4. Sidang panitia A:

Sidang ini dilaksanakan oleh 3 orang petugas BPN beserta satu orang perwakilan dari kelurahan terkait.

Tujuannya adalah untuk memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan dan mendapatkan keterangan lain yang dibutuhkan.

5. Pengumuman dan pengesahan:

Selesainya melewati segala tahapan diatas, petugas akan mengumumkan hasilnya dan
melakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu kemudian.

Pengumuman tersebut berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah.

Jika tidak ada sanggahan, maka dapat dilakukan pengesahan dan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.

6. Penerbitan sertifikat:

Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Terkait biaya PTSL, menurut Indra, pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah.

Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya Rp 150.000.

“Tak bosan saya sampaikan, bagi warga yang ingin segera mendapatkan sertifikat tanah, ikuti terus info terkini mengenai PTSL dan lengkapi persyaratan yang disampaikan BPN Kota Depok,” jelas Indra Gunawan. (ful/ind)

Previous Post

Ribuan Mahasiswa – Pelajar Jambi Dengarkan Kuliah Umum Kepala BNN RI

Next Post

Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Gubernur Al Haris Terima Penghargaan P4GN

Next Post
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan P4GN. (Foto : ist)

Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Gubernur Al Haris Terima Penghargaan P4GN

Fasha Minta Kembalikan Marwah Media Mainstream. (Foto : ist)

Audiensi Jurnalis Jambi, Fasha Minta Kembalikan Marwah Media Mainstream

Pemprov Jambi Berkomitmen Permudah Izin Berinvestasi. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris : Pemprov Jambi Berkomitmen Permudah Izin Berinvestasi

BPN Kota Depok Beri Tips Hindari Mafia Tanah dan Dorong Penggunaan Aplikasi SP4N LAPOR

Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut. (Foto : ist)

Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM