SINARJAMBI.COM – Satnarkoba Polresta Jambi terus melakukan pengungkapan kasus penyalah gunaan narkotika. Kali ini, Satnarkoba Polresta Jambi mengamankan pelaku pidana narkotika jenis sabu, Rabu (19/7/2023).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menjelaskan Satnarkoba Polresta Jambi kembali amankan
pelaku insial AR (37).
“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di jalan Ja’far Zen RT 06 Arab Melayu, Pelayangan Kota Jambi,” jelasnya dalam rilis yang disampaikan Humas Polresta Jambi, Kamis (20/7/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
– 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis shabu dg berat brutto 5,28 Gram
– 1 (satu) unit HP android
– 1 (satu) buah kotak plastik
– 1 (satu) unit timbangan digital
– 2 (dua) buah sedotan sendok shabu
– 6 (enam) buah plastik klip bening ukuran besar
Kasat menyampaikan kronologis penangkapan tepatnya
Pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 21.30 Wib, Anggota Opsnal Tim 1 Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Ja’far Zen Rt. 06 Kel. Arab Melayu Kec. Pelayangan Kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
“Kemudian anggota mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama AR. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, anggota menemukan 13 (tiga belas) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,28 gram yang terbungkus dengan menggunakan plastik klip bening di dalam kotak plastik yang berada di ruang tengah rumah AR yang diakui adalah miliknya sendiri,” jelasnya.
Barang tersebut didapat dengan cara sistim kerja kepada RY dan AR mendapatkan upah dari menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah Rp. 1.000.000,- per 5 (lima) Gram.
“Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut” tutup Kasat. (*/Lan)







Discussion about this post