HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BPN Kota Depok Dorong Skema Pembebasan Biaya BPHTB bagi PTSL, Indra Gunawan: Ini Menguntungkan

Senin, 26 Juni 2023
in RAGAM
A A
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyambangi loket pelayanan, menyapa petugas dan berbincang langsung dengan warga yang membutuhkan informasi dan pelayanan, Senin 26 Juni 2023. (Foto : BPN Depok)

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyambangi loket pelayanan, menyapa petugas dan berbincang langsung dengan warga yang membutuhkan informasi dan pelayanan, Senin 26 Juni 2023. (Foto : BPN Depok)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus menggencarkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu terobosannya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi PTSL.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat Depok yang belum memiliki sertifikat resmi atas tanah yang mereka tempati. Ini karena PTSL merupakan program yang bertujuan untuk memberikan legalitas atas tanah kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat.

“Program ini sangat penting, karena tanah yang belum bersertifikat dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan menjadi hambatan dalam proses pembangunan kota. Melalui PTSL, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah mereka dengan lebih mudah dan cepat,” jelas Indra Gunawan, kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023.

Namun, sambung Indra, dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan, terdapat biaya BPHTB yang harus dimiliki oleh pemilik tanah. Biaya ini menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya melalui PTSL.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

“Oleh karena itu, BPN Kota Depok mendorong Pemerintah Kota Depok untuk membebaskan biaya BPHTB ini, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang terkadang menjadi kendala dalam pengurusan sertifikat,” terangnya.

Lalu apa manfaatnya jika digratiskan BPHTB. Pertama kata Indra, target yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN yang telah diamanatkan Presiden Jokowi dapat lebih cepat dari limit waktu atau deadline yang ditentukan.

Kedua, beban masyarakat kian ringan. Sebab, pemohon hanya mengeluarkan biaya tahapan pelaksanaannya yang sejauh ini dipatok mulai dari Rp 150-450 ribu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

“Kami optimistis, dengan dibebaskannya biaya BPHTB bagi PTSL, diharapkan lebih banyak masyarakat Depok yang tertarik untuk mengurus sertifikat tanah mereka,” imbuhnya.

Ketiga, langkah ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, karena masyarakat akan memiliki akses yang lebih mudah untuk mengakses kredit dan bank pinjaman yang berhubungan dengan kepemilikan sertifikat tanah.

“Maka kami berharap, Pemerintah Kota Depok perlu mempertimbangkan tawaran ini dengan seksama, mengingat manfaat yang dapat dihasilkan. Tentu saja, dalam mengimplementasikan kebijakan ini, diperlukan kajian yang matang terkait potensi pendapatan yang lepas dari ancaman biaya BPHTB tersebut. Pemerintah juga harus menjaga transparansi,” jelas Indra Gunawan.

Selain itu, perlu dilakukan koordinasi yang baik antara BPN Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok untuk memastikan bahwa program PTSL dapat berjalan dengan lancar.

Langkah-langkah administrasi dan teknis harus diatur dengan jelas agar proses pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan secara efisien dan transparan.

Pembebasan biaya BPHTB untuk PTSL juga sejalan dengan upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan mempermudah akses masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah.

Diharapkan, Pemerintah Kota Depok bisa memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini akan menciptakan iklim investasi yang lebih baik, karena investor akan merasa lebih yakin dalam bertransaksi tanah di Kota Depok.

Selain itu, dengan dibebaskannya biaya BPHTB juga dapat menjadi stimulus ekonomi lokal. Ketika masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, mereka akan memiliki akses yang lebih mudah untuk mengakses kredit dan bank pinjaman.

Hal ini juga mendorong pertumbuhan sektor properti dan konstruksi di Kota Depok, serta meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha di sektor tersebut.

Dalam melaksanakan pembebasan biaya BPHTB untuk PTSL, Pemerintah Kota Depok juga dapat menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti bank-bank lokal dan lembaga keuangan lainnya.

Kerja sama ini dapat memberikan manfaat tambahan, seperti penawaran bunga rendah atau skema kredit khusus bagi pemilik sertifikat tanah hasil PTSL.

Tentu saja, ini akan semakin mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah mereka dan secara keseluruhan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Depok.

Pemerintah Kota Depok, sambung Indra Gunawan, harus berani mengambil langkah progresif dalam mengimplementasikan pengendalian biaya BPHTB untuk PTSL. Dengan keberanian ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan kota secara keseluruhan.

“Kolaborasi antara BPN Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok diharapkan PTSL dapat menjadi solusi yang efektif dalam mempercepat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat Kota Depok,” papar Indra Gunawan. (ful/ind)

Previous Post

Laporan Haji Kontributor sinarjambi.com: Cuaca di Arafah Capai 46 Derajat

Next Post

Gubernur Al Haris Luncurkan Gerakan Pangan Murah Serentak Provinsi Jambi

Next Post
Gubernur Al Haris Luncurkan Gerakan Pangan Murah Serentak Provinsi Jambi. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Luncurkan Gerakan Pangan Murah Serentak Provinsi Jambi

Pemkot Jambi Jamin Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Iduladha. (Foto : ist)

Pemkot Jambi Jamin Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan Jelang Iduladha

Hadi Tjahjanto bersama PJ Gubernur DKI. (Foto : ist)

Kota Lengkap Jamin Kepastian Hukum Hak atas Tanah dan Ciptakan Investasi yang Aman

PWI Sumsel Siap Bersinergi dengan Kadin. (Foto : ist)

Wujudkan Kemajuan Ekonomi, PWI Sumsel Siap Bersinergi dengan Kadin

Wawako Maulana Lepas 40 Petugas Kesehatan Hewan. (Foto : ist)

Wawako Maulana Lepas 40 Petugas Kesehatan Hewan Kurban

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM