HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BPN Kota Depok Dorong Pemda Rampung Disertifikasi, Indra Gunawan: PTSL Harus Tuntas Sebelum 2025

Senin, 5 Juni 2023
in RAGAM
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Peran reforma agraria tidak hanya tentang land redistribution (redistribusi tanah) tetapi mampu pengadministrasian keadilan pertanahan untuk rakyat dan pemerintah daerah dengan mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sejalan dengan itu, BPN Kota Depok mendorong agar seluruh aset pemerintah daerah segera disertifikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan pengelolaan aset yang lebih efektif.

“Dari data yang kami terima, aset bidang tanah milik Pemerintah Kota Depok yang belum bersertifikat mencapai 6.700 bidang. Nah dengan adanya PTSL, kami mendorong, Pemda juga ikut berperan aktif. Silahkan inventarisir kami siap bekerjasama,” jelas Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, Senin 5 Juli 2023.

Sebelumnya, sudah 8.000 bidang telah tersertifikasi sejak program PTSL digulirkan. Tahun ini, BPN Kota Depok mengejar 1.900 bidang di Kecamatan Cilodong dan Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok sebagai target yang harus dituntaskan.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

“Jika dikalkulasi, sekitar 60 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat. Kalau ini tuntas sebelum 2025, BPN ikut merealisasikan Kota Depok menjadi Kota Lengkap pada 2025,” kata Indra.

Secara umum, program PTSL telah menorehkan prestasi yang besar. Ini dibuktikan dengan mendorong perputaran ekonomi di level masyarakat.

“Secara nasional ada Rp 5.300 triliun uang yang berputar di tengah masyarakat. Nah di dalamnya ada kontribusi masyarakat Kota Depok. Maka, untuk mencapai Kota Lengkap 2025, kami terus mengingatkan, ayo manfaatkan program PTSL,” jelas Indra.

Untuk diketahui, program PTSL yang diluncurkan bertujuan untuk mendaftarkan dan mendata tanah secara komprehensif.

Program ini akan memberikan sertifikat kepada pemilik tanah yang telah terdaftar secara legal, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan.

BPN Kota Depok menyadari pentingnya sertifikasi aset pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan penggunaan tanah yang lebih terencana. Dengan sertifikasi ini, badan pemerintah daerah akan memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.

Dalam proses sertifikasi aset pemerintah daerah, BPN Kota Depok akan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Depok. Kolaborasi ini penting untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan program PTSL di tingkat daerah.

Sertifikasi aset pemerintah daerah melalui PTSL memiliki manfaat yang sangat penting. Pertama, dengan memiliki sertifikat, pemerintah daerah dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh pembiayaan atau pinjaman untuk pembangunan dan proyek strategi lainnya.

Kedua, sertifikasi ini akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengelola dan mengoptimalkan penggunaan aset-asetnya.

Selain itu, sertifikasi aset juga akan memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik aset, baik pemerintah maupun masyarakat.

Dengan kepastian hukum ini, potensi konflik dan sengketa terkait kepemilikan tanah dapat diminimalisir, sehingga menciptakan perdamaian dan keharmonisan dalam pemanfaatan aset pemerintah daerah.

BPN Kota Depok juga mengajak masyarakat dan pemilik aset pribadi untuk ikut serta dalam program PTSL. Dengan mendaftarkan dan mendata aset tanah secara lengkap, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang melindungi hak kepemilikan tanah mereka.

Melalui himbauan dan upaya aktif BPN Kota Depok dalam mendorong sertifikasi aset pemerintah daerah, diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan tanah yang lebih baik dan efisien di Kota Depok.

“Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam program PTSL ini, guna mewujudkan tata ruang yang terencana dan memberikan manfaat,” pungkas Indra Gunawan. (*)

Previous Post

Kapolda Sumsel Apresiasi Personel yang Selamatkan Balita Terlantar di Trotoar

Next Post

Pesan Sekda Kepada Jemaah Haji : Luruskan Niat, Jaga Kesehatan dan Selalu Kompak Dengan Rombongan

Next Post
Sekda berpesan kepada jemaah haji untuk luruskan Niat, Jaga Kesehatan dan Selalu Kompak Dengan Rombongan. (Foto : ist)

Pesan Sekda Kepada Jemaah Haji : Luruskan Niat, Jaga Kesehatan dan Selalu Kompak Dengan Rombongan

Kapolda Kalteng Buka Beragam Perlombaan. (Foto : ist)

Jelang Peringati Hari Bhayangkara, Kapolda Kalteng Buka Beragam Perlombaan

Open Turnament Volly Ball Desa Seling Se-Tabir Raya Resmi Dibuka. (Foto : Yazdi - sinarjambi.com)

Open Turnament Volly Ball Desa Seling Se-Tabir Raya Resmi Dibuka

Caption: Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, BPN Kota Depok juga berperan memberikan edukasi dalam sisi prosedur, administrasi, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. (Foto: BPN Kota Depok)

Kepala BPN Kota Depok: Layani dan Buka Pintu Selebar-lebarnya, Jangan Abaikan Kepentingan Publik

Mayor Inf Hatta (kanan) bersama Danrem Gapu Brigjen TNI Supriono. (Foto : ist)

Kapenrem 042/Gapu Mayor Inf Hatta Pindah Tugas ke BAIS TNI

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM