HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Banggar DPRD Jambi Konsultasi ke Dirjend Bina Keuangan

Jumat, 12 Mei 2023
in KOTA JAMBI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Konsultasi ke Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi tanyakan mekanisme penyaluran DBH/DAU secara non tunai.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata saat menghadiri konsultasi tersebut.

Mengingat RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH dan/atau DAU Yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas TDF serta terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.14.1/7481Keuda – 2023, apa impilkasinya terhadap APBD Provinsi Jambi.

“Kami menanyakan bagaimana mekanisme penyaluran DBH/DAU secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposite Facilities (TDF) pada Bank Indonesia yang ditunjuk sebagai pengelola TDF,” kata Ivan Wirata.

SekilasBerita

BULOG Jambi Perketat Pengawasan Bantuan Pangan, Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Danrem Gapu Pimpin Ziarah Nasional HUT Ke-81 TNI

Gubernur Al Haris Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026

Gubernur Al Haris Dorong Fahmi Ummi Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Keluarga

Selain itu, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi juga minta penjelasan berkaitan substamsi regulasi tentang Pengelolaan DBH dan/atau DAU Yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Treasury Deposit Facility (TDF) setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH dan/atau DAU Yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility pada tanggal 3 Maret 2023.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility.

“Apakah pemerintah daerah bisa berperan dalam menargetkan besaran DBH dan/ atau DAU yang akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF, dan batas saldo kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri,” tutupnya. (*)

Previous Post

Besarnya Kontribusi Hulu Migas Bukti SKK Migas Laksanakan Amanat Konstitusi

Next Post

DPRD Provinsi Jambi Tanyakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Saat Konsultasi ke Kemendagri

Next Post

DPRD Provinsi Jambi Tanyakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Saat Konsultasi ke Kemendagri

Indonesia dan Rusia Teken MoU di Bidang Hukum. (Foto : ist)

Indonesia dan Rusia Teken MoU di Bidang Hukum

Gubernur Al Haris Harap APDESI, PABPDSI dan PPDI Bersatu untuk Membangun. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Harap APDESI, PABPDSI dan PPDI Bersatu untuk Membangun

Kapolda Jambi Ajak Semua Insan Agar Menjadi Lebih Baik Lagi

Kementerian ATR/BPN Terus Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah. (Foto : ist)

Kementerian ATR/BPN Terus Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM