SINARJAMBI.COM – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan 3 orang pria komplotan perampok 1245 Handphone Xiaomi yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni R (30) warga Jalan Lorong Sutami Desa Purwodadi Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatang Provinsi Lampung, MS (34) warga Desa 7 Ulu, Kecamatan Serbang Ulu 1, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Dan AM (37) warga Dusun IV, Kelurahan Pipa Putih Kecamatan Pemulutab Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam aksi penangkapan komplotan perampokan tersebut Tim Resmob Polda Jambi dibagi 2 tim, untuk Tim 1 melakukan penangkapan di Provinsi Lampung dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Kompol Priyo Purwanto.
Dan Tim 2 melakukan penangkapan di Provinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh Panit Resmob Ipda Rifki Abdillah.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian perampokan 1245 Handphone tersebut terjadi pada hari Minggu (17/1) lalu di Kabupaten Muaro Jambi.
“Pelaku beraksi 5 orang dengan cara memberhentikan mobil ekspedisi yang membawa handphone, setelah berhasil membawa kabur handphone sopir mobil disandera dan diikat oleh pelaku di dalam box mobil”, ujar Kombes Pol. Kaswandi Irwan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Mulia Prianto.
Lanjut Kombes Pol. Kaswandi mengatakan, bahwa kejadian tersebut berawal saat mobil ekspedisi yang membawa handphone Xiaomi datang dari Jakarta hendak menuju Pekanbaru, saat di Palembang mobil ekspedisi tersebut berhenti untuk menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan.
“Ketika memasuki Provinsi Jambi tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, pelaku Rudi membawa mobil dan menghubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut”, Jelas mantan Kapolres Pelalawan ini.
Setelah melakukan aksi perampokan handphone Xiaomi, 5 orang pelaku tersebut langsung melarikan diri ke Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
“2 pelaku atas nama R dan S diamankan di Provinsi Lampung Desa Tanjung Bintang, dan untuk pelaku AM diamankan di Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Ilir dan untuk 2 pelaku lainnya sudah di tetapkan sebagai DPO”, tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku diantaranya yakni 1 dus berisikan 20 unit handphone Xiaomi, Redmi 9, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 unit handphone Xiaomi Redmi 9, 1 dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP.
Uang senilai Rp. 221.000, 41 unit handphone Xiaomi lengkap dengan kotak dan 11 unit handphone Xiaomi tanpa kotak.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (*)
Discussion about this post