SINARJAMBICOM – Kadin Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah memberikan insentif relaksasi sektor properti berupa PPN ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro Gondokusumo seperti dilansir jatim.tribunnews.com.
Pemberian insentif fiskal di sektor properti dilandasi pada kontribusi sektor properti (Real Estate dan Konstruksi) terhadap PDB selama 20 tahun terus meningkat dari 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah atas berbagai insentif yang diberikan termasuk insentif PPN yang ditunggu-tunggu ini. Semoga insentif ini bisa cepat diimplementasikan sehingga memberikan hasil nyata dalam 6 bulan ke depan,” katanya, Rabu (3/3/2021).
Dengan adanya insentif ini, Hendro berharap dapat menggerakkan sektor properti agar dapat menjadi motor penggerak perekonomian, yang menggerakkan 175 industri, 350 UMKM, dan 30 jutaan tenaga kerja.
“Mari kita semua berkolaborasi dan bergerak bersama untuk menyukseskan program pemerintah guna memperluas investasi, mempermudah usaha dan menciptakan lapangan kerja,” ajak Hendro.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan pada 2020, pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi -2,0 persen. Bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam -3,3 persen.
“Pekerja di sektor properti juga terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 juta di 2019, namun turun menjadi 8,5 juta di 2020. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimujono dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, awal pekan ini, Senin (1/3/2021).
Sekedar informasi, selain sektor properti insentif juga diberikan ke Insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB). Kedua kebijakan ini sifatnya saling melengkapi dan menguatkan dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga. Insentif ini merupakan rangkaian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang mencapai sekitar Rp699,43 triliun. (*)
Discussion about this post