SINARJAMBI.COM – Tiga pelaku perampokan modus pecah kaca mobil yang terjadi tanggal 6 Januari 2023 di Sengeti, Muarojambi diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bersama Opsnal Polres Muarojambi.
Pelaku melancarkan aksinya saat korban singgah di Alfamart di Sengeti, Muarojambi usai mengambil uang dari Bank Mandiri di Sengeti. Uang sebanyak Rp 325 juta yang ditinggal dalam mobil berhasil digondol pelaku.
Pengungkapan kasus ini dirilis Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira bersama jajaran Opsnal Polres Muarojambi di Mapolda Jambi, Kamis (26/1/2023) siang.
“Alhamdulillah tim Resmob dari Direktorat Polda Jambi bersama dengan rekan-rekan Opsnal dari Polres Muaro Jambi dengan mengidentifikasi TKP di 3 wilayah tersebut. Jumlah LP-nya ada 5 dari tahun 2022 yang pertama tanggal 4 Januari, September dari tahun ini. Dari beberapa laporan polisi yang kita terima, kita sudah melakukan proses penyelidikan dan Alhamdulillah kejadian yang di tanggal 6 Januari (2023) kita mendapatkan bukti berupa rekaman CCTV dari orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di tanggal 6 Januari.”
“Ini bukti awal kita untuk melakukan proses penyelidikan lebih mendalam lagi dan Alhamdulillah tanggal 25 kemarin Resmob juga Opsnal dari Polres Muara Jambi telah mengamankan 3 orang pelaku. Dan terhadap pelaku kami lakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur, karena para pelaku mencoba melawan anggota yang sedang melaksanakan tugas untuk mengamankan tiga tersangka ini,” tegas Dirreskrimum Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Ketiga pelaku tersebut yakni H (53), F (48) dan E (30). Diketahui, H pernah melakukan aksi serupa di negara tetangga yakni Singapura. Tak tanggung-tanggung, H beraksi sebanyak 3 kali dan ditangkap penegak hukum setempat.
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku warga provinsi Sumatera Selatan ini selalu bertukar peran yakni sebagai eksekutor, penggambar situasi di lapangan dan joki.
Andri Ananta Yudhistira kembali menegaskan tak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Jambi.
“Di belakang saya ada dua (pelaku), satu masih proses perawatan di rumah sakit Bhayangkara. Kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapapun pelaku yang mencoba melawan anggota kepolisian ketika sedang melaksanakan tugasnya.”
“Apalagi para pelaku ini juga sudah berapa kali melakukan aksinya di wilayah provinsi Jambi. Salah satu pelaku juga mengakui dari keterangannya sudah tiga kali ditahan di negara Singapura tahun 2017, 2018 dan 2019. Sudah tiga kali. Kasus yang sama dengan modus pecah kaca,” jelas Andri Ananta Yudhistira. (Lan)
Discussion about this post