SINARJAMBI.COM – Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi menciduk MD (27) pelaku perampok uang nasabah Bank BRI cabang Jambi.
Korbannya pasangan suami istri yang baru mengambil uang dari BRI cabang Jambi jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Jumat (26/2/2021) sekira pukul 15.00 wib.
Dijelaskan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover, kedua korban saat itu berhenti di TKP untuk membeli buah di jalan Abdurrahman Saleh, Paal Merah. Saat sedang membeli buah, sang istri mendengar suara suaminya yang berteriak dari dalam mobil.
Sang suami mengatakan bahwa tas milik mereka dibawa oleh dua orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 465 juta. Unit Tekab Rang Kayo Hitam satreskrim Polresta Jambi memperoleh informasi tentang peristiwa tersebut,” kata Dover.
“Kemudian melakukan pemeriksaan TKP dan mengintograsi korban. Selanjutnya personil berusaha mencari rekaman jalur CCTV di sekitar TKP.”
“Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku sejumlah 2 orang menggunakan sepeda motor Yamaha MX King warna merah putih.”
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, personil berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Dover didampingi Wakapolresta Jambi AKBP Ruly dan Kasatreskrim Kompol Handres saat jumpa pers di Mapolresta Jambi, Rabu (3/3/2021).
Ditambahkan Dover, pihaknya melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Tanggal 2 Maret 2021 sekira pukul 3.30, polisi berhasil mengamankan pelaku MD (27) di rumahnya yang beralamat di lorong Ghubah RT 06 Kelurahan Juo Juo, Kecamatan Kayu Agung, provinsi Sumatera Selatan.
“Saat dilakukan intograsi, pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama dengan pelaku lainnya ABS yang masih DPO,” jelas Dover.
“Korban diikuti dari bank saat mengambil uang. MD ini masuk ke Bank. Dia menentukan siapa target, dia juga yang mengambil uang di mobil korban.”
“Menurut pengakuan pelaku, sebagian hasil ini dibagi Rp 232.500.000. Jadi ada sebagian dipakai untuk membayar hutang, terus ada menebus sertifikat tanah. Juga kebutuhan bulanan seperti bayar listrik. Menurut keterangan tersangka demikian,” jelas Dover.
Ternyata, pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum pidana terkait perkara curat nasabah bank di Denpasar, Bali dengan kerugian Rp 800 juta.
“Terhadap pelaku MD disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Dover. (Rolan)
Discussion about this post