SINARJAMBI.COM – Sejumlah 250 sertipikat hasil dari program redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diserahkan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sertipikat diserahkan secara langsung kepada 10 perwakilan masyarakat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto di Balai Desa Sukamakmur, Kabupaten Jember pada Jumat (06/01/2023).
Dalam sambutannya usai menyerahkan sertipikat, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa dalam Rapat Terbatas yang berlangsung Selasa (03/01/2023) lalu, Bapak Presiden menyoroti percepatan Reforma Agraria, di antaranya adalah realisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah. “Hari ini saya datang untuk membagikan sertipikat redistribusi yang saya yakin sudah ditunggu-tunggu masyarakat sejak lama. Maka sudah lengkap apa yang dilaksanakan oleh Kakanwil dan Kakantah sudah sesuai dengan perintah Pak Presiden,” kata Hadi Tjahjanto.
Dalam kesempatan ini, Hadi Tjahjanto menuturkan kepada masyarakat bahwa tanah yang memiliki kepastian hukum tentu semakin bernilai. Maka dari itu, masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat sebagai agunan ke bank untuk pengembangan usaha. “Jadi kalau Bapak Ibu punya usaha ini (sertipikat) bisa disekolahkan, tapi harus untuk usaha jangan disekolahkan untuk konsumtif, harus untuk produktif,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto juga kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk benar-benar memanfaatkan dan menjaga tanah yang telah didapat. Karena menurutnya dengan diselenggarakannya Reforma Agraria, maka tujuan dari pemerintah adalah memberikan aset dan akses untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur melaporkan bahwa pada tahun 2022, Kabupaten Jember memiliki target redistribusi tanah yang berasal dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 775 bidang. “Selain itu terdapat target penyelesaian objek Reforma Agraria lainnya yang saat ini sudah ditangani tim GTRA Kabupaten Jember yaitu salah satunya penyelesaian sengketa konflik di Curahnongko,” ungkap Jonahar.
Selain itu di Kabupaten Jember juga sedang melaksanakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) sebanyak 11.431 bidang yang ditempati oleh 9900 orang. “Telah dilaksanakan inventarisasi awal lokasi, survei lapangan, hasil verifikasi lapang, dan finalisasi usulan jumlah 45 desa dengan luasan sekitar 13.756.690 meter persegi dan jumlah bidang tanah 11.431 bidang jumlah pemohon 9900 orang,” lanjut Jonahar.
Bupati Jember, Hendy Siswanto menuturkan bahwa dengan diserahkannya sertipikat hari ini kepada masyarakat, menjadi sejarah baru bagi Kabupaten Jember karena tanah yang telah puluhan tahun diharapkan masyarakat akhirnya dapat diterbitkan sertipikat. Oleh sebab itu, ia menghaturkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mengupayakan terutama Kementerian ATR/BPN dan PT Perkebunan Nusantara X. “Insyaallah kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, dan (sertipikat) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jember,” ujar Hendy Siswanto.
Hadir dalam kesempatan ini, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arif Wibowo; Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jember; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. (LS/RA/RE)
Discussion about this post