HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

UU PPSK Dukung Reformasi Industri Perasuransian Nasional

Rabu, 21 Desember 2022
in RAGAM
A A
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Foto: Munchen/nr

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Foto: Munchen/nr

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyampaikan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merupakan undang-undang berbentuk omnibus yang membentuk ketentuan baru dan merevisi sejumlah undang-undang di sektor keuangan. Terkait hal tersebut, Puteri menjelaskan dukungan UU PPSK dalam mereformasi industri perasuransian tanah air.

Hal itu disampaikan Puteri sehubungan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (15/12) lalu.

“Kami pastinya memberikan komitmen penuh untuk mengawal reformasi di sektor perasuransian tanah air. Ini berkaca pada berbagai kasus gagal bayar oleh sejumlah perusahaan asuransi yang telah merugikan pemegang polis selama beberapa tahun terakhir. Karenanya, lewat UU PPSK ini, DPR bersama pemerintah sepakat untuk melakukan upaya penguatan, baik dari sisi kelembagaan, pengaturan, dan pengawasan di industri asuransi,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (18/12/2022).

Sebagai informasi, UU PPSK juga mengatur penyelenggaraan Program Penjaminan Polis untuk melindungi hak pemegang polis perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut akibat mengalami kesulitan keuangan. Program tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebelumnya, program ini telah dimandatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian untuk diatur dalam undang-undang dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak UU Perasuransian berlaku. Namun sampai sekarang program ini belum diterapkan.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

“Dari segi kelembagaan, kami perkuat fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis. Sehingga, LPS tidak hanya menjamin simpanan nasabah di perbankan, tetapi juga menjamin polis asuransi. Implikasinya, nanti akan ada anggota Dewan Komisioner LPS yang fokus mengurusi hal ini. Harapannya, lewat program ini dapat melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan,” ujarnya.

Selain itu, Politisi dari Fraksi Golkar ini juga menjelaskan perombakan struktur Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) untuk memisahkan fungsi pengawasan industri perasuransian oleh seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap ADK OJK. Sebelumnya, pengawasan industri perasuransian masih berada di bawah tugas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap ADK OJK.

“Regulator pengawas di industri asuransi juga kita perkuat dengan memisahkan fungsi pengawasan industri perasuransian dari industri keuangan non-bank lainnya. Sehingga, kedepan, OJK akan memiliki Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Ini tentu tujuannya agar regulator lebih fokus mengawasi industri asuransi dan sektor terkait secara menyeluruh, cermat, dan detail,” ungkap Puteri.

Tak hanya itu, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini juga menjelaskan pengaturan aspek perilaku pasar (market conduct) industri perasuransian dalam UU PPSK. Hal tersebut mengingat munculnya berbagai kasus di sektor keuangan yang disebabkan miss-selling maupun gagal bayar, seperti unit link.

“UU PPSK juga mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Perusahaan perasuransian juga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran. Tujuannya agar perusahaan asuransi beserta jajaran direksinya mampu mengelola premi asuransi hingga penempatan investasi secara aman dan prudent,” sambungnya.

Lebih lanjut, Puteri menyebut UU PPSK juga menetapkan ketentuan penyelenggaraan Asuransi Usaha Bersama sebagaimana diamanatkan UU Perasuransian.

“Lewat UU ini, kami juga memberikan landasan hukum atas Asuransi Usaha Bersama. Karena saat ini masih terjadi kekosongan aturan hukum yang secara khusus mengatur pengelolaan asuransi berbentuk usaha bersama, seperti AJB Bumiputera. Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum yang jelas atas pelaksanaan dan pengelolaan asuransi berbentuk usaha bersama,” jelasnya.

Mengakhiri keterangannya, Puteri menyampaikan harapan atas pengesahan UU PPSK. “Melalui UU ini tentu harapannya kita bisa mengembangkan industri perasuransian yang semakin produktif, aman, kompetitif yang mengedepankan perlindungan bagi pemegang polis. Dengan begitu, kita bisa mengembalikan lagi kepercayaan masyarakat di sektor perasuransian yang mulai terkikis seiring berbagai kasus gagal bayar yang kini terjadi,” tutup Puteri. (ann/rdn)

Previous Post

Sebagai Mitra Kementerian ATR/BPN, PPAT Perlu Dukung Transformasi Digital

Next Post

Kapolda Jambi Lantik 187 Bintara Polri

Next Post
Kapolda Jambi Lantik 187 Bintara Polri. (Foto : Humas Polda Jambi)

Kapolda Jambi Lantik 187 Bintara Polri

Kontribusi Besar Dikbud Merangin Sukseskan Pawai Budaya Diapresiasi Bupati Mashuri. (Foto : Yazdi - sinarjambi.com)

Kontribusi Besar Dikbud Merangin Sukseskan Pawai Budaya Diapresiasi Bupati Mashuri

Perkuat Kerja Sama Internal demi Tercapainya Program Strategis Kementerian ATR/BPN. (Foto : ist)

Perkuat Kerja Sama Internal demi Tercapainya Program Strategis Kementerian ATR/BPN

Ketum PSSI Beri Motivasi Skuad Garuda. (Foto : ist)

Ketum PSSI Beri Motivasi Skuad Garuda

Ke Bintara yang Baru Dilantik, Kapolda Jambi: Jaga Marwah Profesimu

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM