SINARJAMBI.COM – Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Jambi menolak Rancangan Undang Undang Kesehatan pada Omnibus Law yang tengah digodok DPR RI. Pernyataan sikap penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di hotel Rumah Kito, Mayang, Selasa (29/11/2022) siang.
dr. R. Deden Sucahyana, SpB, MKes, FINACS, FICS selaku Ketua IDI wilayah Jambi yang didaulat sebagai juru bicara konferensi pers menjelaskan beberapa poin alasan penolakkan terhadap RUU tersebut.
Berikut pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan provinsi Jambi yang ditandatangani dr. R. Deden Sucahyana, SpB, MKes, FINACS, FICS (Ketua IDI Wilayah Jambi), Ns. Umar, S.Kep, M.K.M (Ketua DPW PPNI Provinsi Jambi), drg.Iwan Hendrawan, MARS (Ketua PDGI Wilayah Jambi), Hj. Suryani, S.Pd, MPH (Ketua PD IBI Provinsi Jambi), Apt.Darma Satria, S. Farm, M.E (Ketua IAI Provinsi Jambi), Raden Mustofa, SKM, MPH (Ketua Patelki Provinsi Jambi), Halik Ashari, SE., MM (Ketua PD PAFI Provinsi Jambi dan Maria Yuniati, SKM (Ketua PTGMI Provinsi Jambi).
PERNYA’I’AAN SIKAP ORGANISASI PROFESI K’FSEIIATAN SE-PROVINSI JAMBI TERHADAP RUU KESEHATAN SKEMA OMNIBUS LAW
Sehubungan dengan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI dimana salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law), kami organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang-Undang Lex Specialis bidang kesehatan (a.l UU No. 29 tahun 2004 tcntłmg Praktik Kedoktcran, UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan) menyatakan Sikap sebagai berikut :
1 . Perlunya sinergitas dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan.
2. Mendukung penuh perbaikan birokrasi dalam setiap aspek pelayanan di bidang Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait, sehingga profesionalistas tetap terjaga dan keselamatan serta perlindungan masyarakat penerima pelayanan Kesehatan tetap diutamakan.
3. Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat, yang dilakukan oleh tcnaga kesehatan yang bertanggung jawab, memiliki etika dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus dijaga dan ditingkatkan mutunya melalui peran pemerintah organisasi profesi kesehatan.
4. Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan Undang-Undang yang mengatur tentang Profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan Undang-Undang Profesi Kesehatan lainnya dan mendesak agar pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbałki system kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas dasar pertimbangan dibawah mi:
a Pengaturan Omnibus Law harus mengacu kepada kepentingan masyarakat.
b Penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik.
c Mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus Law di bidang Kesehatan.
5. Pada 2016, WHO menerbitkan dokumen Global Strategy on Human Resources for health Workforce 2030 sebagai acuan bagi pembuat kebijakan negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan.
Pemangku kepentingan yang dimaksud dalam dokumen ini bukan hanya pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil. Hal ini sejalan dengan prinsip governance, dimana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan Iain, Isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini.
6. Berdasarkan point-point tersebut, maka dengan ini kami menyatakan sikap:
“MENOLAK Rancangan Undang-Undang Keschatan (RUU Kes-OMNIBUS LAW) dan mendesak Kes-OMNlBUS LAW tersebut
segera dikeluarkan dari prolegnas DPR RI”.
(Rolan)
Discussion about this post