SINARJAMBI.COM – Sikap tegas disampaikan organisasi profesi kesehatan di provinsi Jambi terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Lewat konferensi pers, organisasi profesi kesehatan provinsi Jambi meminta pihak DPR RI untuk mengeluarkan RUU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
dr. R. Deden Sucahyana, SpB, MKes, FINACS, FICS selaku Ketua IDI wilayah Jambi yang didaulat sebagai juru bicara konferensi pers menjelaskan beberapa poin alasan penolakkan terhadap RUU tersebut.
“Karena DPR kami anggap kurang fokus takutnya ada yang mis (lewat), sehingga produknya tidak maksimal. Kedua apakah organisasi kesehatan dilibatkan, tidak sama sekali. Tidak ada yang dilibatkan, bisa dibilang tidak ada. Kelemahannya banyak sekali. Ambil contoh mengenai surat tanda registrasi dan izin praktek. Dalam Undang Undang yang lama disebutkan bahwa organisasi profesi kesehatan itu satu satu, yaitu untuk dokter itu IDI, untuk perawat adalah PPNI, untuk gigi itu PDGI. Itu jelas semuanya satu. Di undang-undang nanti dimungkinkan organisasi profesi lebih dari satu.”
“Dibebaskannya tenaga dokter asing dan tenaga kesehatan lainnya masuk ke Indonesia berdasarkan permintaan, tetapi bukan berdasarkan kebutuhan. Anda bisa membayangkan seorang apoteker standar baru lulus dari luar negeri yang dari negara kecil datang ke Indonesia. Belum tentu tenaga kesehatan dari luar negeri lebih baik dari Kita di Indonesia. Kami menduga pemaksaan RUU karena ada udang di balik bawang, ada bisnis di bidang kesehatan yang sangat besar. Kenapa (dalam merumuskan RUU organisasi kesehatan) tidak dilibatkan, karena organisasi harus bersikap idealis,” jelasnya panjang lebar di hotel Rumah Kito, Mayang, Selasa (29/11/2022) siang.
Meski demikian, Deden menegaskan organisasi profesi kesehatan provinsi Jambi tidak anti dokter dan tenaga kesehatan dari luar negeri. Hanya saja, dirinya menegaskan agar kepentingan masyarakat untuk lebih diutamakan.
Hal senada disampaikan Ns. Umar, S.Kep, M.K.M selaku Ketua DPW PPNI Provinsi Jambi. Dirinya tegas meminta RUU di atas agar dikeluarkan dari Prolegnas. Bahkan, aksi menolak RUU telah dilakukan organisasi profesi di pusat dengan aksi.
“Kita minta (rancangan) Undang Undang kesehatan omnibus law ini dikeluarkan dari prolegnes. Itu intinya dan gerakan ini sudah menyeluruh seluruh provinsi Indonesia. Insya Allah sudah dilaksanakan.”
“Kita di Jambi sepakat mulai dari awalnya 4 organisasi, keringat dan darah juga tetesan air mata. Juga doa di sana banyak teman kita jadi syuhada karena covid-19. Kita siap menjadi garda terdepan selaku tenaga kesehatan,” tegas Umar.
Turut hadir dalam konferensi pers yakni Ketua PDGI Wilayah Jambi drg.Iwan Hendrawan, MARS, Ketua PD IBI Provinsi Jambi Hj. Suryani, S.Pd, MPH, Ketua IAI Provinsi Jambi Apt.Darma Satria, S. Farm, M.E, Ketua Patelki Provinsi Jambi Raden Mustofa, SKM, MPH, Ketua PD PAFI Provinsi Jambi Halik Ashari, SE., MM dan terakhir Ketua PTGMI Provinsi Jambi Maria Yuniati, SKM. (Rolan)
Discussion about this post