SINARJAMBI.COM – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti sabu seberat 2,23 Kg serta 273 butir ekstasi.
Pemusnahan dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru dan disaksikan Kejati Jambi serta para penasehat hukum tersangka.
Dikatakan Thomas, pengungkapan kasus kejahatan narkotika ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Hari ini Kita akan memusnahkan barang bukti sabu seberat 2,2 kg dan ekstasi sebanyak 273 butir. Ini dikembangkan dari hasil kerjasama laporan masyarakat,” jelas Thomas saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa (18/10/2022) pagi.
“Kalau kita menghitung secara penyelamatan jumlah korban diasumsikan 1 gram sabu itu 5 orang maka yang diselamatkan 11.472 jiwa. Dan kita asumsikan ekstasi 1 butir 1 orang, maka diselamatkan sebanyak 273 jiwa.”
“Sementara, jika 1 gram itu bisa digunakan berarti kita menyelamatkan jiwa. Kemudian Rp 1,3 juta untuk 1 gram sabu, maka nilainya Rp 2,97 miliar,” ujar Thomas.
Ditambahkan Thomas, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan dari bulan September dan Oktober sebanyak 5 kasus.
Semua pelaku yang diamankan, kata Thomas merupakan pengedar. Ada yang tercatat sebagai warga Jambi maupun luar Jambi.
“Kita akan melakukan pemusnahan barang bukti sampai akhirnya nanti disidangkan di pengadilan,” tutup Thomas.
Para pelaku diancam pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Rolan)
Discussion about this post