HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Permudah Proses Pengukuran, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Pasang Patok Tanah

Kamis, 29 September 2022
in RAGAM
A A
Kementerian ATR/BPN imbau warga pasang patok tanah. (Foto : Humas ATR/BPN)

Kementerian ATR/BPN imbau warga pasang patok tanah. (Foto : Humas ATR/BPN)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya pemasangan tanda batas atau patok tanah. Hal ini diharapkan dapat masyarakat lakukan, sebab patok yang sudah terpasang akan mempermudah proses pengukuran dan pemetaan untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya menyampaikan bahwa saat ini pemerintah gencar melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari desa ke desa di Indonesia. Pemasangan patok, merupakan salah satu persyaratan dalam program PTSL tersebut.

“Program PTSL berhak diikuti semua pemilik tanah di negeri ini. Semua kita ukur, kita petakan. Kemudian untuk mengurus sertipikatnya, yang bersangkutan harus menyiapkan syarat-syaratnya. Kita mendorong masyarakat untuk aware terhadap tanahnya. Jadi, kalau punya tanah tolong dipasang patok, supaya dengan tanda patok itu artinya dia secara terbuka mengklaim tanah itu, tetangganya juga tahu. Ketika patok atau pagar itu ada, baru kita ukur,” ujar Virgo Eresta Jaya dalam sesi wawancara bersama KompasTV di Kantor Direktorat Jenderal SPPR Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (22/09/2022).

Virgo Eresta Jaya mengungkapkan, persyaratan lain yang harus dipenuhi masyarakat dalam rangka pendaftaran tanah, yaitu surat tanda bukti kepemilikan tanah berupa Girik maupun Letter C. “Kalau tidak ada, mereka bisa minta surat keterangan dari lurah atau kepala desa bahwa mereka telah menempati tanah tersebut sekian lamanya,” jelasnya.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

Kemudian, persyaratan berikutnya yang harus disiapkan pemohon adalah surat permohonan atau surat pernyataan yang sudah dibubuhi meterai. Direktur Jenderal SPPR Kementerian ATR/BPN mengatakan, pemasangan patok serta syarat-syarat administratif tersebut disiapkan dengan biaya mandiri dari masyarakat ke kelurahan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

“Biaya program PTSL didanai oleh pemerintah, oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal pengukuran, pemetaan, kita lakukan ajudikasi atau riwayat tanah, dan kita berikan sertipikat. Komponen-komponen itu semuanya gratis. Tapi, tadi yang disebutkan, masyarakat harus siapkan sendiri patok, surat-surat, meterai. Komponen itu yang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri biayanya Rp150.000 atau berdasarkan kesepakatan kepala daerah,” terang Virgo Eresta Jaya.

Pada kesempatan ini, ia memastikan bahwa tidak ada pemungutan biaya lain di samping biaya yang tertera dalam SKB tiga menteri, yang meliputi Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT). “Biaya lain yang mungkin bisa melebihi itu, adalah pajak, yaitu yang kita sebut dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jadi masyarakat kalaupun harus membayar itu Rp150.000 atau sesuai dengan peraturan kepala daerah,” tegasnya.

“Tapi kalau ada petugas RT atau oknum yang meminta lebih sampai jutaan, silakan laporkan. Karena kita sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Monitoring dan Evaluasi di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, dan kita juga membuka Hotline Pengaduan Whatsapp di nomor 0811-1068-0000. Silakan melapor, pasti akan kita tanggapi,” pungkas Direktur Jenderal SPPR Kementerian ATR/BPN. (YS/RA)

Previous Post

Al Haris : Pemprov Siapkan Langkah Strategis Pengangkutan Batubara

Next Post

Komitmen Dalam Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Binaan, Lapas dan Dinkes Merangin Teken MoU

Next Post
MoU Dinkes Merangin dan Lapas klas IIB Bangko. (Foto : Istimewa)

Komitmen Dalam Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Binaan, Lapas dan Dinkes Merangin Teken MoU

Sekda A Ridwan saat membubuhkan tandatangan tangan di atas kain putih. (Foto : Diskominfo kota Jambi)

Sekitar 3.000 Aparatur Pemkot Jambi Ikuti Parade Batik di Tugu Keris Siginjai

Terkait Kasus FS, Anggota Kompolnas Apresiasi Kapolri dan Jajaran. (Foto : Istimewa)

Terkait Kasus FS, Anggota Kompolnas Apresiasi Kapolri dan Jajaran

Danrem Gapu meninjau aksi donor darah. (Foto : Penrem Gapu)

Danrem Gapu Ucapkan Terima Kasih Atas Partisipasi Donor Darah Sambut HUT Ke-77 TNI

Wagub Sani : Derajat Kesehatan Tinggi, Investasi Pembangunan SDM Produktif

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM