Al Haris Sebagai Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2002 Tertanggal 17 Mei 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi (SE Batubara).
Didalam SE diatur tentang kegiatan angkutan minerba yang tidak menggunakan BBM subsidi, angkutan batubara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai syarat dalam kontrak kerjasama, wajib pakai TNKB Jambi.
Dan yang cukup Penting adalah angkutan batubara yang menggunakan jalan umum tidak boleh dilakukan sebelum pukul 18.00 wib.
Instansi teknis dalam hal ini, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi berkewajiban untuk sosialisasi. Setelah dilakukan sosialisasi maka kemudian diterapkan disiplin tegas. Melakukan razia angkutan batubara.
Termasuk juga dilarang operasi apabila Masih “membandel”.
SE Batubara adalah “sedikit” upaya lanjutan setelah berbagai kebijakan yang dilakukan oleh Al Haris sebagai Gubernur Jambi.
Sebelumnya penetapan “pelarangan” Muara Bulian – Jambi melalui Mendalo kemudian dipindahkan ke Muara Bulian – Jambi melalui Tempino.
Upaya yang menguraikan kemacetan dan mengurangi kecelakaan yang sering terjadi di Mendalo.
Tentu saja upaya tegas Gubernur Jambi juga harus diikuti di lapangan.
Berbagai stake holders harus Terus memastikan pelaksanaan di lapangan. Tanpa pandang bulu. Dan tidak berkompromi. Termasuk jam Operasional baik sebelum pukul 18.00 wib. Maupun setelah pukul 22.00 wib.
Dalam berbagai pengamatan di Lapangan, upaya menguraikan kemacetan masih sering terjadi. Terutama menjelang pukul 18.00 wib.
Truk-truk batubara Masih “menumpuk” menjelang masuk ke Simpang Tembesi.
Walaupun sudah ada “upaya sistematis” dengan cara menghalangi masuk ke batas Batanghari-Sarolangun, namun “antrian” panjang masih menjadi pemandangan sehari-hari. Termasuk “umpatan” dari para pengguna kendaraan jalan umum.
Masih dibutuhkan kerja keras untuk mewujudkan pelaksanana SE Batubara. Dan itu harus tetap menjadi kontrol dari publik.
Penulis : Musri Nauli, Advokat Tinggal di Jambi
Discussion about this post