HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan Bertambah

Sabtu, 20 Februari 2021
in KRIMINAL
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Jumlah tersangka kasus penjualan bayi di Medan bertambah. Pasca tertangkapnya tersangka inisal A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung, polisi kembali tetapkan 2 tersangka lainnya yakni RS (43) dan SP (42), keduanya warga Tanjung Morawa, Deliserdang.

Total dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka dan kini ketiganya masih terus diperiksa meraton oleh penyidik.

“Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar,” terang Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P. Sinulingga.

Kasubdit Renakta juga menambahkan, untuk barang bukti dua bayi yakni satu berusia 14 hari dan satunya lagi 3 minggu, sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan, untuk memdapatkan perawatan.

Peran tersangka RS, pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka ‘A’ pada Oktober 2020 lalu. “Ada bukti transfer sebesar 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui,” terang Kasubdit Renakta.

SekilasBerita

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 2 Pelaku Bawa Ganja 11 Kg

Di Sumbar, Polisi Aman 4 Pengedar 47 Kg Ganja

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Ilegal Drilling

Ditreskrimum Polda Jambi Ciduk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Lakukan Asusila Kepada 2 Wanita

Sementara itu, Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P. Samara, dalam kasus ini semuanya keterkaitan. Untuk tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS jual pada tersangka A.

“Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini,” ujarnya, Jumat (19/2/2021).

Saat ini polisi masih terus mencari keberadaan orang tua korban (bayi). Kita butuh keterangan dari mereka. “Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orangtua bayi ditemukan,” harap Kanit TPPO Subdit Renakta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal pasal 76 F junto 83 undang undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Tags: BayiPolisiTersangka
Previous Post

Menpora Serahkan Surat Izin, PSSI Gerak Cepat Siapkan Turnamen Pramusim

Next Post

Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Penegakan PPKM

Next Post

Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Penegakan PPKM

Al Haris Dukung Penuh Tim Advokasi Jelang Sidang MK

Sinsen Luncurkan All New Honda PCX dengan Performa Tinggi dan Kemewahan Generasi Terbaru

Pj Gubernur Jambi Dukung Pembangunan Kawasan Industri Kemingking

Tingkatkan Disiplin Prokes, TNI - Polri di Merangin Besinergi Bagikan Masker untuk Warga

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM