HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

CND Putuskan Penggolongan Narkotika Terhadap Zat-zat Baru

Kamis, 17 Maret 2022
in RAGAM
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – New psychoactive substances (NPS) atau yang biasa dikenal dengan narkotika jenis baru semakin banyak beredar di dunia. Zat-zat adiktif tersebut menjadi celah bagi para pecandu narkoba untuk melakukan penyalahgunaan karena banyak diantaranya yang sampai dengan saat ini belum diatur di dalam regulasi.

Melihat tingginya kerawanan penyalahgunaan terhadap NPS, Commission on Narcotic Drugs (CND) pada sidangnya yang ke-65, Rabu (16/3), kembali mendiskusikan rekomendasi WHO-ECDD dan INCB terkait beberapa jenis zat baru yang dirasa perlu dimasukan pada penggolongan regulasi narkotika internasional. Adapun jenis zat-zat tersebut antara lain eutylone, brorphine, metonitazene, 4-AP, 4-anilinopiperidine, 1-boc-4-anilinopiperidine, 1-boc-4-AP, dan norfentanyl.

Mewakili Indonesia, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Puji Sarwono di hadapan para peserta sidang menyampaikan sikap Indonesia yang akan mendukung dan tetap menjaga komitmen dalam mengimplementasikan the international drug control treaties melalui pendekatan berimbang.

“NPS terus berkembang secara dinamis dan kerja sama internasional adalah kunci dalam mengatasi permasalahan tersebut,” ungkap Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

Penentuan ruang lingkup pengawasan internasional terhadap zat-zat tersebut dilakukan oleh 49 negara anggota CND yang hadir. Hasilnya seluruh negara anggota CND menyetujui untuk seluruh zat yang direkomendasikan oleh WHO-ECDD dan INCB dimasukan dalam regulasi yang berada di bawah pengawasan internasional.

Zat eutylone resmi masuk dalam schedule 2 single convention on narcotic drugs 1961, zat brorphine dan metonitazene masuk dalam schedule 1 single convention on narcotic drugs 1961, sementara zat 1-boc-4-AP dan jenis zat lainnya masuk ke dalam table 1 of the 1988 convention. Atas keputusan tersebut negara-negara anggota CND memberikan dukungan penuh dan siap untuk mengimplementasikan perubahan ruang lingkup terhadap pengawasan zat-zat tersebut.

“Zat-zat yang direkomendasikan oleh WHO dan INCB tersebut mencelakai banyak orang khususnya kaum muda, sehingga dengan masuknya zat-zat tersebut ke dalam golongan narkotika maka akan dapat dilakukan pengawasan secara internasional dan menyelamatkan banyak orang” ujar perwakilan Amerika Serikat. (*/Lan)

Previous Post

Kapolri Turun Langsung ke Pasar Pastikan Stok Minyak Goreng untuk Warga Aman

Next Post

Sani : Pemprov Terus Dorong UMKM Maju dan Berkembang

Next Post

Sani : Pemprov Terus Dorong UMKM Maju dan Berkembang

Sepak Bola dan Dukungan Negara

Rehabilitasi Rawat Jalan Dipertanyakan, BNN RI Beri Jawaban

Al Haris Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapim Kodam II/Sriwijaya Tahun 2022

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM