HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Peran Media Siber Penting Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 8 Maret 2022
in RAGAM
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Manajer Kemitraan The Aceh Institute, Muazzinah menilai, peran media siber sangat penting untuk mendorong pemerintah, guna mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR) di provinsi ujung barat Sumatera tersebut.

Hal itu disampaikannya, saat menjadi narasumber dalam acara Media Briefing, Peran Media Siber Dalam Penegakan KTR yang Komprehensif di Aceh, Selasa (8/3/2022). Acara tersebut, merupakan kerjasama antara The Aceh Institute dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh.

Muazzinah menerangkan, saat ini, Aceh telah memiliki regulasi berupa Qanun/Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, sejauh ini aturan tersebut belum di sosialisasikan secara optimal, dan juga produk turunan berupa Peraturan Gubernur (pergub) sebagai operasionalisasi di lapangan belum ada.

Sebab itu, katanya lagi, media siber harus berperan guna mendorong pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan Qanun itu, agar KTR dapat diwujudkan.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

KTR sendiri, katanya lagi, bukan produk hukum yang melarang orang merokok, namun itu adalah bentuk memproteksi warga yang tidak merokok.

Terbentuknya KTR sangat penting guna melindungi perempuan dan anak-anak dari bahaya rokok.

Saat ini saja, kantor pelayanan publik, baik itu milik pemerintah, BUMN dan swasta di Aceh, belum secara konsisten menerapkan aturan tersebut. Karenanya penting bagi semua pihak, terutama media siber untuk mensosialisasikan aturan yang ada, dan kampanye pentingnya KTR di wujudkan.

Acara yang dilangsungkan di Kopi Anda Banda Aceh itu, dihadiri oleh sejumlah pengurus JMSI Aceh, dan juga Project Manager Heru Syahputra, dan bertindak selaku moderator diskusi, Hendro Saky, Ketua JMSI Aceh.

Muazzinah melanjutkan, dari data Kementrian Kesehatan RI, terdapat 1,2 juta penduduk Aceh yang merupakan perokok berat, jumlah itu setara dengan 20 persen jumlah masyarakat di daerah ini. Nah, katanya kemudian, pengeluaran warga belanja rokok di provinsi ini mencapai Rp7,2 triliun pertahunnya.

Mirisnya, pendapatan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) untuk Aceh itu sangat minim, sebagai daerah ini bukan penghasil dan produsen rokok.

“Prinsipnya, KTR ini memproteksi dan melindungi orang-orang yang bukan perokok,” tukasnya.
Sementara itu, narasumber lainnya, Azhari, yang merupakan Ketua Dewan Pembina JMSI Aceh, dalam paparannya Ia menerangkan perihal lemahnya komitmen pemerintah Aceh dalam mewujudkan KTR. Dia menegaskan, keberadaan Qanun/Perda KTR yang dilahirkan pada 2020 lalu, sama sekali belum berjalan efektif dan maksimal.

Hal itu, ujarnya lagi, ditandai dengan masih bebasnya aktivitas para perokok di kantor-kantor pemerintah Aceh.

Seharusnya, pemerintah yanng melahirkan aturan itu, sudah sepantasnya memberikan contoh terlebih dahulu.

Project Manager Heru Saputra menambahkan, saat ini, dari 23 kabupaten dan kota di Aceh, hanya Kota Banda Aceh yang efektif dalam menerapkan aturan KTR. Dan juga terdapat tiga daerah, yakni, Aceh Timur, Aceh Selatan dan Aceh Tamiang yang belum memiliki perda tentang KTR.

Untuk itu, Dia mengharapkan media dapat berperan dalam menyeimbangkan pemberitaan, dengan menyebarluaskan, dan mendesiminasikan aturan tentang KTR di Aceh. “Tujuan KTR ini untuk ciptakan Aceh lebih sehat, dan juga pengendalian asap rokok di ruang publik,” tukasnya kemudian.(*)

Previous Post

Polres Bungo Beri Minyak Goreng Gratis yang Anaknya Ikut Vaksin

Next Post

Al Haris Harap Satgas Covid-19 Optimalkan Peran

Next Post

Al Haris Harap Satgas Covid-19 Optimalkan Peran

Kapolres Bungo Hadiri Rakor Forkompinda Se-Provinsi Jambi

Kapolri: Bayar Pajak Bermanfaat Bagi Kepentingan Masyarakat dan Negara Indonesia

Jerman Terbuka 2022, Tim Indonesia Bidik Hasil Terbaik

Sekda : Pemprov Jambi Siapkan Metadata Statistik Sektoral

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM