HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Kemenag: Penerima BSU Sudah Tandatangani SPTJM Belum Terima Bantuan

Senin, 3 Januari 2022
in RAGAM
A A
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah diminta untuk mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima dari Kementerian Agama. Hal ini didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020.

Keharusan mengembalikan disebabkan mereka ternyata telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantuan pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara,” tegas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain di Jakarta, Minggu (2/1/2022).

“Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,” sambungnya dikutip dari laman Kemenag RI, Senin (3/1/2022).

SekilasBerita

JMSI Bali Bekali Ratusan Pramuka Penggalang Denpasar dengan Ilmu Jurnalistik Digital

Forweb Jambi Kunjungi Samsara Living Museum Karangasem Bali

Berbekal Detektor Logam, Pria di Bali Ini Sisir Pantai Temukan Cincin Berlian

Bupati dan Wabup Syukuran di Desa Tanah Abang HUT ke-39 Panji Saputro, Grebek Syuro dan Syukur-Khafid

Zain menjelaskan, pihaknya sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda). Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah dilakukan:

Pertama, melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kementerian Agama.

Kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.

“Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan,” jelas M Zain.

Meski proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan dua kali, lanjut Zain, pihaknya menyiapkan upaya ketiga. Upaya tersebut adalah menerbitkan SPTJM.

“Setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,” tegas M Zain.

“Jika ternyata sudah menerima, berarti akan dikembalikan. Jadi tidak double atau ganda,” sambungnya.

Zain menambahkan bahwa ada tahap lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini. Pihaknya sudah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melalukan proses sosialisasi dan tindak lanjut.

“Saya yakin setelah ada proses sosialisasi, para guru akan memahami dan menindaklanjuti,” sebutnya. (*/Lan)

Previous Post

PHR Awali Tahun 2022 dengan Tajak Tiga Sumur

Next Post

Al Haris : Buku ’65 Tokoh Perspektif Pemikiran Pembangunan Jambi’ Acuan Dalam Bangun Jambi

Next Post

Al Haris : Buku '65 Tokoh Perspektif Pemikiran Pembangunan Jambi' Acuan Dalam Bangun Jambi

Al Haris : Masyarakat Jambi Bahagia Se-Sumatera

Dorong Kesetaraan Gender dan Kontribusi Perempuan, PT KBI Bentuk Srikandi BUMN

Basarnas Pos SAR Bungo Evakuasi Ibu Hamil Hendak Melahirkan di Desa Sungai Buluh

Presiden Jokowi Buka Perdagangan BEI Tahun 2022

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM