SINARJAMBI.COM – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), harus dapat mencapai target migrasi dari televisi analog ke digital pada 2 November 2022. Sebab, menurut Kharis, hal ini merupakan ketentuan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 60 A Ayat 2 yang mengamanatkan Penghentian Siaran Analog atau Analog Switch Off (ASO) harus sudah diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU tersebut berlaku.
“Ya kita mengatakan harus (tercapai). Karena (ASO) itu batas akhir dari Undang-Undang Cipta Kerja. Harus switch off gitu, di samping undang-undang, dalam dunia penyiaran internasional juga harus begitu (migrasi ke televisi digital),” ujar Kharis pasca Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menkominfo dan Dirut (Lembaga Penyiaran Publik) LPP TVRI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI itu memaparkan terdapat beberapa kendala yang memang menjadi tantangan pemerintah untuk menuju ASO tersebut. Pertama, yang langsung berkaitan dengan masyarakat kurang mampu untuk pembelian alat Set Top Box (alat konversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog/STB).
Menurut Kharis, berdasarkan paparan dari Menkominfo, jumlah warga yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos berjumlah 6,7 juta rumah tangga miskin yang terdata sebagai Calon Penerima Bantuan STB secara gratis. Sebanyak empat juta unit STB telah terkumpul dari penyelenggara multipleksing. Kekurangannya, tiga juta unit STB akan disediakan oleh pemerintah melalui pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2022, namun yang sudah dialokasikan baru satu juta unit STB.
“Yang 1,7 juta STB berasal dari mana? Masih belum ada solusi. Sementara November 2022 harus segera selesai,” tanya Kharis. Kedua, berkaitan dengan pemancar TVRI, khususnya yang masih Transmisi Analog VHF dan UHF. Menurut Kharis, sebanyak 206 tiang pemancar jaringan TVRI butuh di-upgrade dari analog ke digital. Kalau tidak dilakukan, maka ketika terjadi ASO, TVRI tidak bisa lagi siaran di 206 pemancar tersebut.
“Bayangkan, itu separuh lebih dari pemancar TVRI. Kita ngomong TVRI karena ini televisi penyiaran publik kita. Ya kita perhatian ke situ,” tambah Kharis. Adapun kondisi saat ini, TVRI memiliki jumlah transmisi pemancar sebanyak 304 buah. Dengan rincian, transmisi digital 130 pemancar, transmisi analog UHF sebanyak 48 pemancar, dan transmisi analog VHF sebanyak 206 pemancar. (rdn/sf)
Discussion about this post