SINARJAMBI.COM – KPU Provinsi Jambi melaksanakan Diskusi Kajian Hukum Pemilu Seri-2 dengan tema “Pelanggaran Administratif Pemilu” dengan peserta 11 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang diselenggarakan melalui Virtual, yang diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan secara luring di Gedung KPU Provinsi Jambi.
Sedangkan Kabag Hukum Teknis dan Hupmas mengikuti secara Virtual di sela-sela kegiatan “Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan KPU Tahun 2021 Hari ke-3” Pemberian Peanugrahan lomba, Jumat (29/10/2021).
Tim hukum yang dikomandoi oleh Plt. Kasubbag Hukum Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi H.M. Subhan yang mana dalam sambutannya menekankan kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan hingga akhir kegiatan.
Menurutnya kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan wawasan sebagai penyelenggara Pemilu.
“Kegiatan ini dapat meningkatkan cara mengatasi permasalahan terkait dengan sengketa, khususnya pada bidang administratif. Selain itu KPU juga harus berhati hati dalam menangani pelanggaran administratif,” pesannya dikutip dari laman resmi KPU Jambi, Minggu (31/10/2021).
Dalam rangka penguatan kelembagaan, Komisi Pemilihan Umum melakukan pembinaan sumber daya manusia, kinerja organisasi, pengelolaan administrasi dan penyelesaian pelanggaran administrasi. Kegiatan ini sebagai bentuk pengejawantahan amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun pemaparan materi terkait dengan konsep penegakan hukum Pemilu dan identifikasi potensi-potensi pelanggaran dalam Pemilu disampaikan oleh nara sumber Ketua Network for Indonesian Democratic Society Dahlia Umar.
Kemudian dilanjutkan pendalaman materi kedua oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi Suparmin mengenai pelanggaran administratif pemilu. Serta tindak lanjut penanganan dalam mengatasi pelanggaran di bidang administratif pemilu. (*)
Discussion about this post