HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

ETLE: Penegakkan Hukum Berbasis Elektronik Tegas dan Humanis

Selasa, 2 Februari 2021
in OPINI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui sistem tilang (bukti pelanggaran)  secara manual, semi elektronik maupun secara elektronik (electronic traffic law enforcement/ etle) dilakukan untuk :

1.        Mencegah agar tidak terjadi kemacetan/kecelakaan lalu lintas maupun masalah-masalah lalu lintas lainya.
2.        Memberikan perlindungan/pengayoman kepada pengguna jalan lainya.
3.        Membangun budaya tertib berlalu lintas.
4.        Edukasi
5.        Kepastian hukum.

Tilang secara manual yang sudah dilakukan banyak kendala di lapangan dari kecepatan, komplain-komplain sampai dengan potensi/ penyalahgunaan kewenangan.

Tilang secara ekektronik dilakukan sebagai upaya pelayan keamanan dan keselamatan maupun hukum dg mempersingkat cara menindak/ melakukan penindakkan oleh para petugas di lapangan dengan menggunakan alat baca barcode/ kode-kode pengaman pada SIM/ STNK maupun kendaraan yang sedang melintas tidak dengan blangko dengan kamera cc tv maupun dg gate secara online yang terhubung dengan back office untuk merecognize wajah maupun kendaraan yg datanya akan diolah menjadi catatan perilaku berlalu lintas ( Traffic attitude record : TAR ) yg akan dikaitkan dg sistem peepanjangan SIM pd program de merit pointbsystem. Data perilaku berlalu lintas tsb akan dianalisa berbasis pd AI yg apa bila ada konfirmasi maka pemilik kendaraan atau pelanggar wajib membayar deda tilang di bank.

Dukungan kejaksaan dan pengadilan serta bank menjadi landasan atau acuan dasar sukses atau keberhasilan implementasi ETLE.

Keuntungan penggunaan ETLE antara :
1.        Tidak perlu menulis secara manual, lebih cepat waktu penindakanya.
2.        Tidak memerlukan blanko tilang.
3.        Data tilang langsung bisa terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat sebagai sistem filling dan recording dapat dikaitkan dg TAR dan de merit system.
4.        Terkoneksi dg dengan bank untuk pembayaran denda.
5.        Terkoneksi dengan pengadilan untuk menyidangkan/ menjatuhkan putusan denda.
6.        Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto/ film/rekaman sebagai lampiran sidang.
7.        Para pelanggar dapat dikenakan demeryt point system pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.
8.        Sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi dan program-program polantas lainya.
9.        Dapat memberikan info aktual sebagai potret bahkan indeks budaya tertib berlalu lintas.
10. Menghindarkan praktek pungli oknum2 petugas di lapangan

Langkah-langkah membangun tilang on line:
1.        Political will/ kebijakan yg kuat dari para pimpinan stake holder yg berkaitan
2.        Rasionalisasi implementasi shg jelas dan mudah dipahami sbg model implementasinya di lapangan. Rasionalisasi sbg konsep pelaksanaan dijabarkanbpd SOP dan panduan2 nya.
3.        Membangun sistem-sistem infrastruktur (back office, aplikasi dan networknya), yg berbasis pd AI (artificial intellegence ) dan iot ( internet of things) yg didukung dengan eri (electronic registration and identification) produk-produk SIM dan STNK maupun TNKB yg menjadi ANPR ( automatic number plates recognation) yang ada barcodenya/ sistem-sistem kode yang bisa dibaca dengan kamera maupun pd gate penindakka
4.        Menyiapkan tim transformasi sebagai tim pendukung/ tim kendali mutu.
5.        Melakukan MoU dengan para stakeholder.
6.        Menyiapkan master dan trainer dan melakukan training.
7.        Menyiapkan SDM untuk petugas administrasi  tilang pada back office.
8.        Melakukan training kepada para petugas penindak.
9.        Melakukan pilot project dan sosialisasi.
10.    Melakukan monitoring dan evaluasi.
11.    Melakukan pengembangan ETLE
Transfer knowledge dalam dunia praktik yang merubah mind set.

Apa yang dilakukan untuk tilang online atau ETLE (sebenarnya cara menilang saja yang dengan alat electronik) shg dapt tegas dan humanis untuk mewujudkan
1. Lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas
4. Memberikan pelayanan prima kpd masyarakat di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penulis : Brigjen Pol Prof Chrsyhnanda Dwilaksana.

Dirkamsel Korlantas Polri

SekilasBerita

Penanganan Karhutla Jambi: Antara Upaya, Hasil dan Akuntabilitas

Anggaran, Efisiensi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan

Jaringan Bukan Mesin, Kemungkinan Bukan Bukti

Salah Kaprah Membaca Moratorium PKS sebagai Anti-Hilirisasi

Tags: LalulintasPolriTilang
Previous Post

Jelang Imlek, Fasha – Maulana Beri Tali Asih ke Warga Etnis Tionghoa

Next Post

PSSI Peduli dengan Kalsel dan Sulbar

Next Post

PSSI Peduli dengan Kalsel dan Sulbar

Gubernur Jambi Terima Aset Taman Pedestrian Danau Sipin

Ilustrasi (detikcom)

Bacok Pencuri hingga Tewas, Pria di Bima Jadi Tersangka dan Ditahan

Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT WN AS, Wakil Komisi II: Otomatis Gugur

Menpora Dukung Kompetisi Bergulir dan Timnas Latihan Lagi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM