SINARJAMBI.COM – Sidang sengketa pilkada Provinsi Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali berlansung, Senin (1/2/2021). Dalam sidang tersebut, KPU Provinsi Jambi sebagai termohon menangkis permohonan dari pihak pemohon, yaitu pasangan CE-Ratu Munawaroh.
Melalui kuasa hukumnya, M. Syahlan Samosir, KPU memberikan jawaban yang cukup lantang dan tegas. Misalnya KPU menjelaskan data-data yang menjadi bukti untuk menyebutkan adanya dugaan pelanggaran KPU, adalah data-data yang tidak didapatkan dari proses hukum yang benar.
KPU menjelaskan terhadap pemohon yang menyebutkan adanya data-data kependudukan yang dikenal sebagai “by name by address adalah tidak sah. Pihak pemohon tidak berwenang mempunyai akses kependudukan.
“Sehingga mendapatkan bukti-bukti yang tidak didasarkan kepada ketentuan hukum, maka pemohon dinyatakan tidak berwenang untuk membicarakan by name by address,” katanya.
Selain itu, dijelaskannya pula, seluruh proses Pilgub Jambi dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri pihak- pihak berwenang. Sehingga apabila adanya “kekeliruan” mengenai adanya orang yang memilih tanpa KTP, seharusnya disampaikan di setiap tahapan dari Pilgub Jambi 2020.
“Namun hingga selesainya Pilkada, Pihak pemohon sama sekali tidak pernah menyampaikan keberatannya. Sehingga alasan yang disampaikan oleh pemohon adalah tidak berdasarkan hukum,” jelasnya. (*)
Discussion about this post