SINARJAMBI.COM – Panitia Seleksi jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin atau biasa disebut eselon II telah melakukan pembukaan pendaftaran sebanyak 2 kali.
Dikatakan Ferdi Firdaus selaku kepala BKPSDMD Merangin bahwa Seleksi terbuka untuk JPT atau eselon II yang lowong sebanyak 9 formasi yang ada di OPD yang kosong dan telah ditinggalkan oleh para pejabat terdahulu karna memasuki pensiun dan ada yang pindah tugas di luar Kabupaten Merangin.
“Ada pun yang lolos kualifikasi sebanyak 7 JPT dan telah memenuhi persyaratan untuk tahap selanjutnya mengikuti asesmen manajerial dan pengukuran kompetensi serta penulisan makalah dan wawancara di pusat pelatihan pengembangan PKASN LAN RI Jatinangor,” ujarnya via WhatsApp, Minggu (3/9/2023) sore.
Berikut rincian nama dan JPT jabatan pimpinan tinggi pratama :
1. Asisten Admistrasi Umum A3
Ahmad Khoiruddin,AS
Bustami
Muhammad Isnaini
Agus Salim
2. Asisten Koordinasi Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan
Hendri Putra
Haidir
Jaya Kusuma
Muhammad Sayuti
3. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan
Eri Sandi
Hendri Widodo
Nana Supriyatna
Sunarto
Daryanto
4. Inspektur
Andi Irvan Rianza
Defi Martika
M.Juniadi.S
Zahratul Ainiyati
Safwan
5. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian
Muhammad Amir Tamsil
Dadang Hikmatulah
Zahril Afiz,MH
Yoserizal
Andi Wijaya
6. Kepala Pelaksanaan Badan Penagulangan Bencana Daerah
Untung Tri Wijananto
Muhammad Sahiri
Deden Kurnia
Indra Sakti Gunawan
7. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Doni Fadila
Ariya Asghara
Dedi Candra
Sementara untuk jabatan JPT yang tidak memenuhi persyaratan diantaranya adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dan Dinas Perhubungan.
“Berdasarakan Permen RB no 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkup instansi pemerintah setelah dilakukan perpanjangan sebanyak 2 kali lowongan jabatan yang terpenuhi, maka seleksi terbuka untuk lowongan jabatan tidak terpenuhi tersebut maka dibatalkan dan akan di usulkan kembali ke Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan perundang undang yang berlaku,” tutup Ferdi Firdaus. (Yen)
Discussion about this post