SINARJAMBI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Jambi dengan kekuatan 30 personel bersama tim gabungan mengamankan 53 pelajar di kota Jambi yang berkeliaran saat jam belajar. Satpol PP dibantu pihak kecamatan Jelutung dan Alam Barajo masing-masing 4 personel. Serta 1 anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Dikatakan Kasatpol PP kota Jambi, Mustari, dari 53 pelajar yang diamankan, sebanyak 39 merupakan pelajar tingkat SMA.
Untuk itu, pihaknya melimpahkan mereka ke pihak Satpol PP provinsi Jambi. Hal ini dilakukan karena SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi Jambi. Sementara, 14 lainnya pelajar SMP/MTs.
Seluruh pelajar terjaring di beberapa tempat, seperti rental PS di kelurahan Jelutung dan Beliung serta warnet di kelurahan Mayang.
Ditambahkan Mustari, razia dilakukan berdasarkan Perwal no 56 tahun 2016 ttg tugas pokok dan fungsi satpol pp, Perda no 05 tahun 2017 tentang penyelenggaraan perlindungan anak serta Perwal no 20 tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha warung internet (warnet).
“(Razia dilakukan) khususnya menyikapi dari adanya laporan orang tua murid, dari masyarakat banyaknya, maraknya anak-anak sekolah yang bolos pada saat jam belajar. Dan diindikasikan ada di tempat biliar dan tempat warnet,” jelas Mustari, Selasa (15/11/2022) siang.
Ditambahkannya, petugas langsung melakukan pembinaan di tempat. Selanjutnya siswa diarahkan ke Kantor Satpol PP guna dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Pelajar yang terjaring razia juga diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak akan lagi membolos saat jam pelajaran sedang berlangsung.
“Setelah dilakukan pembinaan, pihak satpol pp langsung menghubungi orang tua siswa untuk dikembalikan dan dibina lebih lanjut dalam keluarga,” pungkas mantan Camat Pasar dan Alam Barajo ini. (Lan)







Discussion about this post