SINARJAMBI.COM – Polda Sumsel jajaran berkomitmen berantas perusak lingkungan berupa penambangan minyak ilegal. Lewat Operasi ilegal drilling Musi tahun 2022, Polres Musi Rawas mengamankan dua pelaku diduga penambang minyak ilegal, Kamis (24/11/2022).
Operasi ilegal drilling Musi tahun 2022 dimulai sejak tanggal 22 November hingga 3 Desember 2022.
Tim yang dipimpin AKP M Indra Parameswara sebagai Kasat Reskrim Polres Musi Rawas bersama anggota gabungan dari Sabhara, Reskrim dan Intelkam melakukan penangkapan diduga penambang minyak ilegal di wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Dikutip dari media sosial Instagram Polda Sumsel, kedua pelaku tertangkap tangan melakukan penambangan minyak tanpa izin di lahan perkebunan PT Bina Sains Cemerlang, tepatnya di divisi 1 PPE Desa Sungai Lakitan.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar,” tulis Polda Sumsel.
Dari kedua pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Supra, 1 buah besi canting, selang warna hitam satu unit tameng terdiri dari besi dan tali tambang.
“Saat ini pelaku dalam proses penyidikan oleh Polres Musi Rawas Polda Sumsel,” demikian Polda Sumsel. (*/)
Discussion about this post