SINARJAMBI.COM – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha secara resmi mengumumkan pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi yang diberlakukan pada Senin depan tanggal 23 Agustus 2021.
Pengumuman ini disampaikan Walikota Jambi pada Kamis (19/8) di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi, bersama Pejabat Polri dan TNI yakni Karo Ops Kombes Pol Feri Handoko, Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Dandenpom II/2 Sriwijaya Jambi Letkol Cpm. Krisna Jaya dan Kasdim 0415/Batanghari Letkol Inf. Tri Nugroho.
Pengetatan PPKM level 4 ini, salah satunya penyekatan di pintu masuk Kota Jambi yang berbatasan dengan Kabupaten Muarojambi.
“Ada tujuh pintu, termasuk juga di jalan-jalan protokol dalam Kota Jambi, Waktunya dimulai pada tanggal 23 Agustus pukul 00.00 atau tanggal 22 Agustus malam,” kata Syarif Fasha.
Walikota Jambi menyebutkan bahwa kemungkinan pada Minggu (23/8) bantuan sembako bisa selesai pendistribusiannya.
Dikatakannya lagi, bagi warga yang tinggal di luar Kota Jambi maupun warga Kota Jambi yang datang dari luar daerah, syarat untuk bisa masuk Kota Jambi yakni harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil rapid antigen.
Kemudian Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, untuk masyarakat Kota Jambi bisa keluar dengan alasan tertentu misalnya belanja sembako dan obat kemudian yang termasuk esensial dan kritikal.
“Pelaku usaha non esensial, toko baju, toko mebel, toko sepatu dan toko elektronik sementara kami liburkan selama tujuh hari kedepan. Untuk Sembako dan obat-obatan serta bahan bangunan yang termasuk dalam esensial akan tetap dibuka,” kata Syarif Fasha.
Selanjutnya, untuk transportasi umum juga diperbolehkan, seperti angkot dan ojek online.
“Karena sebagian besar sopir sudah vaksin, ojek online tetap berjalan dengan catatan telah divaksin. Serta untuk pembatasan jumlah penumpang dalam mobil pribadi, tidak boleh lebih dari tiga orang termasuk sopir,” kata Fasha.
Ditempat yang sama, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ada 24 titik penyekatan dan pengetatan yang mana diantaranya penyekatan di batas kota Jambi sebanyak empat titik yakni Pal 11, Simpang Rimbo, Aurduri I dan Aurduri II.
Kemudian untuk dalam Kota Jambi, Kapolresta mengatakan ada beberapa spot yang dijaga oleh petugas yakni di wilayah Pasar Jambi, Tugu Keris, Tugu Juang, Air Mancur area Gubernuran, dan di Payo Selincah.
Sementara itu, Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol Feri Handoko mengatakan bahwa Polri mendukung penuh pemerintah daerah dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19 dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi pengetatan PPKM level 4 di wilayah Kota Jambi.
Kemudian, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bahwa seluruh kendaraan yang akan melewati pintu masuk Kota Jambi akan dilakukan pemeriksaan dengan menunjukkan dokumen vaksin atau rapid antigen. (*)
Discussion about this post